KPK Serahkan Mobil Sedan Milik Tersangka Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI

Barang Bukti yang Diamankan KPK saat Tangkap Tangan Kasus Dugaan Suap di Basarnas RI/RMOL
Barang Bukti yang Diamankan KPK saat Tangkap Tangan Kasus Dugaan Suap di Basarnas RI/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan satu unit mobil yang digunakan tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) saat kegiatan tangkap tangan ke tim penyidik Puspom Mabes TNI.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pemeriksaan penyidik Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

"Untuk memeriksa 3 orang tersangka KPK, yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HA dkk yang ditangani Mabes TNI," ujar Ali, Kamis (3/8).

Tim penyidik KPK juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan saat kegiatan tangkap tangan kepada tim penyidik Puspom TNI untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu unit mobil yang diserahkan itu berjenis sedan merek Toyota dengan plat nomor warna hitam. Mobil tersebut milik tersangka Afri Budi dan digunakan saat menerima uang di parkiran Bank BRI di Mabes TNI Cilangkap.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka dari 11 orang yang ditangkap di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan tiga tersangka, Marilya Roni Aidil, dan Mulsunadi. Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Puspom Mabes TNI pada Senin (31/7).