Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ditunda

Teks foto: Dr. Drs. Hudiyono M.Si dan Agus Kariyanto S.T saat sidang/RMOLJatim
Teks foto: Dr. Drs. Hudiyono M.Si dan Agus Kariyanto S.T saat sidang/RMOLJatim

Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ditunda, Selasa (17/10).


Tertundanya sidang kali ini lantaran Ketua Majelis Hakim Arwana sedang ada keperluan keluarga yang cukup mendesak.

Makanya sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa mendatang.

"Untuk sidang hari ini ditunda, Dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa mendatang," kata hakim anggota dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menyampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat hukum terdakwa dan dua saksi di depan persidangan.

Adapun dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni Kadisbudpar Provinsi Jatim, Dr. Drs. Hudiyono M.Si. saat perkara itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK tahun 2018.

Dan Agus Kariyanto S.T sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018.

Kehadiran dua saksi ini meneruskan persidangan sebelumnya yang sempat ditunda lantaran terdakwa dalam kasus ini yakni eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman merasa kelelahan.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (10/10) JPU hanya memeriksa satu saksi yaitu Sri Suarni S.Pd. M.M, Kasi Sarpras SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018.

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.