Dana Hibah 2023 Capai Rp 18 Miliar, Bagian Kesra Wanti-wanti Terseret Kasus Hukum

Foto : Kabag Kesra Kabupaten Bondowoso Kristianto Putro Prasojo/RMOLJatim
Foto : Kabag Kesra Kabupaten Bondowoso Kristianto Putro Prasojo/RMOLJatim

Pengelolaan dana hibah dan bansos 2023 menjadi atensi yang cukup serius oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) kabupaten Bondowoso. 


Disampaikan Kepala Bagian Kesra, Kristianto Putro Prasojo bahwa hingga saat ini sudah 300 lebih proposal pengajuan yang masuk kepada pihaknya. 

"InsyaAllah Allah bulan ini sudah Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/8). 

Kristianto menambahkan, dana hibah ditunjukan kepada lembaga, organisasi dan badan yang memiliki legalitas atau badan hukum seperti kemenkumham dan sebagainya. 

"Sedangkan untuk bansos bisa untuk lembaga pemasyarakatan, mushollah, masjid dan masyarakat," tambahnya. 

Ditegaskan, bahwa agar seluruh elemen yang ada dan berkaitan dengan dana hibah maupun bansos tidak terseret dalam kasus hukum, sebagaimana sebagaimana yang saat ini sedang ramai dan menjadi lidik kejari Bondowoso. 

"Juli kemarin, kami undang penerima hibah untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan narasumber kami datangkan dari aparat penegak hukum (APH)," tandasnya.

Setelah dana hibah itu sudah diturunkan, maka akan disesuaikan dengan NPHD yang bertanggung jawab diperuntukkan bagi penerima.

"Narsum berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan hingga inspektorat," terangnya. 

Diakhiri oleh Kristianto, untuk dana hibah dan bansos bagian kesra kabupaten Bondowoso tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp 18 Miliar. 

"Peruntukannya sesuai dengan proposal yang diajukan dan kebutuhan masing-masing lembaga," pungkasnya.