Pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada akhir 2023. Diketahui, ada 13 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada September dan 5 kepala daerah yang mengkhiri masa jabatan pada desember mendatang.
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan
- Antisipasi PMK, Daniel Rohi Usulkan Pembatasan Lalu-Lintas Hewan Di Perbatasan Jatim
- DPRD Jatim Sebut Konflik Iran-Israel Berpotensi Menimbulkan Efek Domino Jika Terjadi Berkepanjangan
Menanggapi hal ini, ketua komisi A DPRD Jawa Timur Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio berharap agar penentuan Pj berjalan transparan dan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Pejabat baru yang ditunjuk oleh pemerintah pusat itu harus punya track record bagus.
Istu menambahkan, Pj yang ditunjuk nantinya harus mampu sinergi dengan DPRD setempat, agar sinergitas tetap terbangun.
"Selain hal tersebut diatas harus lihai dalam penyusunan anggaran, seorang Pj kepala daerah tersebut juga harus mampu menjalin komunikasi jaga sinergitas dengan forkopimda setempat termasuk dengan pihak DPRD setempat. Terutama dalam menjaga suasana kondusif di daerah jangan sampai ada gejolak di masyarakat," jelas mantan Pangdam Bukit Barisan ini.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo mengatakan, kewenangan penunjukan Pj kabupaten/kota berada ditangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sedangkan Pj Gubernur berada di tangan Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut sesuai dengan PP No 49 Tahun 2008 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Ia juga jelaskan kedudukan Pj sama halnya dengan kepala daerah definitif. Artinya Pj dapan melakukan hal-hal yang menjadi kewenangan kepala daerah definitif. "Kalau PJ itu sebetulnya sama dengan definitif," kata Fredy, Kamis 10 Agustus 2023.
Untuk syarat Pj sendiri, ia katakan jabatannya harus setingkat dengan kepala daerah. "Kriteria Pj kabupaten/kota eselon dua," katanya. Ia juga menuturkan, bahwa kandidat Pj juga dapat diisi oleh anggota TNI/Polri. "Prajurit TNI/Polri bisa jadi Pj, asalkan izin kepada atasan langsung trus alih fungsi. Artinya melepas jabatan struktur di TNI/Polri," lanjutnya.
Diketahui, untuk 18 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di 2023 antara lain, Kabupaten Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Pasuruan, Probolinggo, Bondowoso, Lumajang, Jombang, Bojonegoro, Nganjuk, Magetan, Madiun, Tulungagung, Kota Malang, Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Probolinggo.
- Eks Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024
- Silaturahim Syawal Bersama LDII, Pj Gubernur Adhy: Perlu Sinergi Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
- Pencuri Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Arosbaya Bangkalan