Kasus Gratifikasi dan TPPU, Hari Ini KPK Panggil Rektor Universitas Bandar Lampung

Rektor Universitas Bandar Lampung, M. Yusuf S Barusman/Net
Rektor Universitas Bandar Lampung, M. Yusuf S Barusman/Net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (28/8), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Andhi Pramono (AP).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (28/8).

Dua saksi yang dipanggil yakni M Yusuf S Barusman selaku dosen, dan Radiman selaku wiraswasta.

Yusuf Barusman sendiri telah diperiksa bersama istrinya, Desi Falena, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Kala itu, Yusuf dan istrinya didalami soal dugaan kegiatan bisnis dari tersangka Andhi Pramono berupa kursus bahasa asing. Dan keduanya diduga sebagai pihak yang diajak untuk bekerja sama oleh Andhi.

Sementara itu Andhi Pramono telah ditahan KPK sejak Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah menyita aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.