Bawaslu Tegaskan Kampanye di Kampus Harus Penuhi Dua Syarat

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak mahasiswa untuk aktif memelototi pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu di kampus.


Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaksanaan kampanye di kampus mesti memenuhi syarat-syarat tertentu. Setidaknya terdapat dua syarat.

Syarat pertama, kata Puadi, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau pihak penyelenggara acara, bukan justru dari peserta pemilu.

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar Puadi dalam keterangannya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).

Dia mengatakan, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Lebih lanjut, Puadi mengimbau kepada mahasiswa untuk memastikan dua syarat tersebut terpenuhi, apabila di kampusnya melaksanakan kampanye.

"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," demikian Puadi menambahkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Dalam putusannya, MK mensyaratkan kampanye di kampus tidak membawa atribut kampanye.