KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

 Gedung KPU RI/RMOL
Gedung KPU RI/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.


Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah merampungkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.

"Saat ini KPU dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk dijadikan UU," kata Idham kepada wartawan, Jumat (6/10).

Dia juga menyatakan, KPU segera mengundangkan draf PKPU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran Capres-Cawapres.

Setelah diundangkan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memastikan, KPU segera mensosialisasikan beleid itu kepada partai politik yang berhak mengusung Capres-Cawapres.

Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres, sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah yang berhasil masuk parlemen dari hasil Pemilu sebelumnya, dengan ketentuan memenuhi ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara.

"Kami akan mengundang partai politik peserta Pemilu yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu anggota DPR pada Pemilu 2019, untuk sosialisasi regulasi teknis pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.