Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data-data transaksi janggal hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu memuat aliran dana ke bendahara partai politik (parpol).
- KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
- Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Tak Perlu Revisi Peraturan
- Hasil Kesepakatan Mediasi, KPU Lakukan Verifikasi Perbaikan Partai Ummat
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah mempelajari data-data yang dikirimkan PPATK sejak 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12).
Dalam surat yang berisikan data-data transaksi janggal tersebut, Idham mengaku KPU diberitahu mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan.
"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu mengklaim, transaksi ratusan miliar bendahara parpol yang disebutkan PPATK tidak merinci, khususnya mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," pungkasnya.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron