Bupati Mojokerto, Ikfina Ingatkan Pedagang Tak Jual Rokok Tanpa Pita Cukai

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama kantor Bea dan Cukai Sidoarjo sidak di pasar Pohjejer  /ist
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama kantor Bea dan Cukai Sidoarjo sidak di pasar Pohjejer  /ist

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama jajaran kantor Bea dan Cukai Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Sebanyak tujuh toko yang menjual produk tembakau yakni rokok menjadi sasaran pemeriksaan pita cukai.


“Kita tadi bersama tim dari bea dan cukai telah melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai rokok dan sekaligus memberikan pemahaman terhadap penjual rokok akan perbedaan cukai asli dan palsu,” kata Bupati Mojokerto Ikfina didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama kantor wilayah bea dan cukai Sidoarjo di pasar Pohjejer Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan bupati, masih banyak para pedagang yang belum memahami betul perbedaan cukai asli maupun ilegal. Maka tim yang melakukan sidak ke pasar Pohjejer selain melakukan operasi pemberantasan juga memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok yang tidak ditempeli cukai resmi.

“Para pedagang masih banyak yang belum paham betul apa itu cukai resmi dan cukai ilegal, karena ini kalau dilanggar bisa berakibat pidana. Maka itu kita wanti-wanti kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok resmi” ujar bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto.

Selama sidak bersama tim dari kantor Bea dan Cukai Sidoarjo yang juga membawahi wilayah Mojokerto, tidak ditemukan penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai asli. Setelah dilakukan pengecekan di sejumlah toko penjual rokok di pasar Pohjejer dan tidak ditemukan penjualan rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai ilegal, maka toko tersebut ditempel stiker di depan untuk untuk memerikan informasi kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, disini (toko penjual rokok) tidak ditemukan penjualan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai ilegal. Tapi kita berharap para pedagang sekitar juga mendapat efek pemahaman dari toko yang kita tinjau tadi,”tambah bupati

Sementara perwakilan dari kantor Bea dan cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengungkapkan, kita akan terus memberikan pemahaman kepada para pedagang rokok untuk tidak menjual rokok yang tidak ditempeli dengan cukai, karena sangsinya bisa pidana. Maka itu ketidaktahuan itu kita jelaskan dengan sejelasnya, agar para pedagang, karena ketidaktahuan berimbas pada sangsi.(adv)