Jelang Putusan Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum ini Pelesetkan MK dengan Mahkamah Keluarga

Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (PRESISI) Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH/ist
Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (PRESISI) Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH/ist

Sidang gugatan uji materi mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres) memasuki tahap akhir. 


Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menjelang putusan itu, Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sementara perkara uji materi batas usia capres dan cawapres yang disidangkan Ketua MK Anwar Usman, menurut Demas Brian, berkaitan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut akan diusung sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

"Apapun alasan yang diajukan oleh MK mengenai batas umur atau pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permasalahannya kenapa harus anak Jokowi," cetus Demas Brian Wicaksono dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/10)

Ia kemudian membeberkan rentetan fakta yang mengindikasikan uji materi itu mengarah ke Gibran, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Solo.

Menurut Demas, awalnya gugatan batas usia capres dan Cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Partai ini menginginkan batas usia capres - cawapres minimal 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Ada juga permohonan yang meminta menambahkan klausul “atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah."

"Terjadi pro dan kontra terkait hal tersebut, karena opini yang beredar mengarahkan pada sosok Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi yang merupakan sosok yang diduga didorong untuk dicalonkan sebagai Cawapres," ungkap Demas.

Sementara itu, masih kata Demas, PSI dalam kampanyenya selalu menggadeng sosok jokowi dengan tagline “Tegak Lurus pada Jokowi”. 

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Kaesang Pangarep yang juga putra Presiden Jokowi diangkat sebagai kader sekaligus Ketua Umum PSI. 

Menurut Demas, ini mencederai prinsip kaderisasi partai yang mengklaim sebagai partainya anak muda.

Pada sisi yang lainya MK menjadi lembaga pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di mana MK diketuai oleh adik ipar Presiden Jokowi.

"Banyak kalangan pesimis MK dapat netral. Jika MK mengabulkan permohonan batas usia minimal dan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, kecurigaan mengarah kepada yang mulia Ketua MK Anwar Usman karena merupakan adik ipar Presiden Jokowi," ungkapnya.

Karena itu pula, pakar hukum ini memplesetkan MK dengan Mahkamah Keluarga.

"Ini yang harus dicegah. Marwah MK dan Pak Jokowi jadi pertaruhan di sini, kalau sampai putusan MK meloloskan batas minimal capres jadi 35 tahun," lanjuta Demas menegaskan.

Pertanyakan Marwah MK

Secara normatif berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012 menyebutkan mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim. 

Namun, menurut Demas, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, ia mencurigai akan adanya tekanan politik yang kuat.

Sebab, lanjut Demas, posisi relasi kuasa Ketua Hakim MK sekaligus adik ipar Presiden itu menjadi sangat berpengaruh.

"Besar kemungkinan dapat menyandera independensi para hakim lainya untuk berpendapat secara bebas," duga dia.

Semua hal ini akan dibuktikan bersama-sama dengan keputusan yang diambil oleh MK pada 16 Oktober 2023 nanti. 

"Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi," kritik Demas.

Pemohon Uji Materi Batas Usia Capres

Putusan atas perkara uji materi batas usia capres dan capres yang akan diputuskan MK itu berasal dari lima pemohon. Mereka adalah:

- Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. 

- Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; 

- Perkara Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. 

- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; 

- Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. 

- Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.