Kakek berinisial SA, terdakwa pemerkosaan dua cucu divonis penjara selama 15 tahun. Vonis dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (12/11).
- Bareskrim Tangkap 11 Orang Pelaku Judi Online di Bali
- Modal 20 Ribu Rupiah, Cabuli Tetangga Berkali-kali
- Dalami TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Periksa Pegawai Bank Jatim Hingga Perangkat Desa
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Zukri dan didampingi Hakim Anggota Saifullah Abbas dan Bukhari dihadiri langsung oleh terdakwa.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang menuntut selama 200 bulan atau setara 16 tahun delapan bulan penjara.
"Kami mengapresiasi putusan MS Banda Aceh tersebut," kata penasihat hukum korban, Askhalani kepada Kantor Berita RMOLAceh.
Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, Askhalani menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Dan yang paling penting juga majelis hakim memerintah terdakwa untuk langsung ditahan," ujarnya.
Sidang berlangsung dari pukul 10.55 WIB sampai pukul 11.25 WIB. Saat persidangan berlangsung, terdakwa SA didampingi oleh anaknya atau ibu korban.
- Ketum PB PGRI Unifa Rosyadi Disambut Demo Ratusan Guru di Jembet
- Parkir Gratis yang Tak Gratis
- Zainal Arifin Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Probolinggo di PDI Perjuangan
ikuti update rmoljatim di google news