Lagi, Sidang Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Ditunda

Teks foto: Sidang Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6/RMOLJatim
Teks foto: Sidang Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6/RMOLJatim

Sidang Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali ditunda.


Hal ini lantaran terdakwa kasus tersebut menderita sakit.

"Ijin majelis hakim terdakwa tidak bisa hadir karena sakit," kata salah satu JPU Kejati Jatim dikutip Kantor Berita RMOLJatim sambil berdiri dari kursinya lantas menuju ke meja Ketua Majelis Hakim untuk memberikan selembar surat keterangan sakit dari dokter, Selasa (10/10).

Ketua Majelis Hakim, Tongani pun menjadwalkan kembali persidangan lanjutan pada hari Kamis mendatang.

"Sudang dilanjutkan pada hari Kamis (12/10) pukul 13.00 WIB," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang dengan dua terdakwa yakni Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko juga tertunda pada Selasa (3/10) lalu.

Tertundanya sidang tersebut dikarenakan penasehat terdakwa Dindin Kamaludin belum siap membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.