Hadapi Gugatan Alihfungsi lahan Tergugat Bupati Jember bersama 3 Tergugat Lainnya Kerahkan 26 Pengacara

Foto; penggugat dan kuasa hukum para tergugat Bupati Jember, terdiri dari Jaksa pengacara negara dan pengantaran profesional.( RMOLJatim)
Foto; penggugat dan kuasa hukum para tergugat Bupati Jember, terdiri dari Jaksa pengacara negara dan pengantaran profesional.( RMOLJatim)

Menghadapi sidang gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan warga Negara) terkait alih fungsi lahan pertanian di jalan Udang Windu lingkungan Krajan Kelurahan Kaliwates Kabupaten Jember, tidak main-main. Bupati Jember bersama 3 Tergugat, Kepala Dinas tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Jember, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember serta pihak hotel Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta, menyiapkan 26 Pengacara.


Demikian terungkap dalam sidang perdana, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dina Pelita Asmara serta dua orang anggota, yakni  Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko, Senin ( 30/10) kemarin.

Sayangnya dari 5 tergugat, yang dipanggil Majelis Hakim Pengadilan  negeri Jember, 2 orang tidak hadir, yakni tergugat 1,  Pemerintah pusat dalam hal ini menteri ATR/ BPN serta tergugat 3, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember mangkir dari persidangan. 

Gugatan warga negara yang biasa dikenal sebagai gugatan Citizen Lawsuit yang relatif jarang dilakukan dan agak asing didengar oleh masyarakat. 

Sidang perdana itu, hanya berlangsung sekitar setengah jam, hanya memeriksa persyaratan formil para kuasa hukum para tergugat, di sidang ini hanya dihadiri oleh 26 kuasa tergugat.

"Bupati Jember yang mengkuasakan kepada 17 orang gabungan dari jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Jember, bagian hukum pemerintah kabupaten Jember dan pengacara professional, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Jember mengkuasakan kepada 6 orang dan pihak hotel Swiss-Belhotel memberi kuasa kepada 3 orang pengacara dari Jakarta," ucap Muhammad Khusni Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/10).

Karena ada 2 pihak  tergugat tidak hadir, maka  majelis kemudian menunda sidang, untuk memanggil kembali Menteri ATR/BPN dan kepala Dinas Tanaman Pangan Jember untuk hadir pada sidang kedua, hari Selasa, 21 Nopember 2023 yang akan datang.  

Diketahui, Penggugat Mohammad Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat mengaku mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan. Disebutkan Thamrin, selain bertempat tinggal di Kaliwates, yang dekat dengan lokasi yang dipersoalkan, juga mengaku sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan. Apalagi sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Dijelaskan Thamrin, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan, “namun oleh pihak berkepentingan, Bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW”, “bahkan kepala pertanahan menyatakan  penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi dan menghambat investasi di kabupaten Jember sebesar Rp. 10 triliun”, ujarnya.

Ditambahkan Thamrin, dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana”.

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor: 1 Tahun 2015 telah menetapkan kecamatan Kaliwates yang menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan sawah yang dikatagorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tetapi oleh kepala dinas Tanaman Pangan Jember, Imam Sudarmaji disebut sebagai “kawasan lahan sawah yang dilindungi, tapi secara regulasi masih memiliki celah agar bisa dialih-fungsikan menjadi perumahan atau hotel. 

Disebutkan Thamrin, alihfungsi lahan tak hanya dapat dipersoalkan secara perdata, tapi ada juga sanksi pidananya, dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Thamrin mengaku prihatin dengan semakin sempit dan beralihfungsinya lahan sawah produktif di Jember menjadi kawasan perumahan, “hampir sebagian besar kawasan perumahan di Jember adalah lahan pertanian produktif yang sebenarnya sawah yang dilindungi”, “alih fungsi itu diduga ada kongkalikong pihak pengembang dengan pihak yang memegang kewenangan di instansi pertanahan, perijinan dan bupati”, tegasnya.

"Kami kecewa atas ketidakhadiran tergugat utama Menteri ATR/ BPN, karena yang memiliki kebijakan langsung terhadap alihfungsi lahan pertanian yang dilindungi menjadi Hotel. Padahal aturan alihfungsi lahan itu, dilanggar oleh stafnya dibawah," katanya.

"Kami khawatir dengan pelanggaran aturan alihfungsi lahan ini, yang terus-menerus, bisa mengurangi stok pangan nasional, karena lahan untuk pertanian, terus berkurang. Apalagi Jember, sudah lama dikenal menjadi  lumbung pangan Nasional," sambungnya. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Dina Pelita Asmara dalam persidangan mengatakan, yang hadir dalam persidangan baru kuasa hukum Bupati Jember, yang terdiri Jaksa pengacara negara dan sejumlah advokat Serta kuasa hukum dari Kepala Kantor Pertanahan Jember serta  pihak hotel Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta.

"Kami akan kembali memanggil  tergugat 1 yakni menteri  ATR/BPN dan  tergugat 3, Kepala Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura yang  ke 2 kalinya. Batas waktu panggilan hingga 3 kali panggilan," ucap perempuan yang menjadi ketua majelis hakim ini.

Jika hingga panggilan ketiga tidak  datang, lanjut dia, maka sidang tetap dilanjutkan dan dianggap tidak menggunakan haknya. 

Sebelumnya, Muhammad Husni Thamrin mengajukan gugatan Citizen Lawsuit  terkait alih fungsi lahan pertanian di jalan Udang Windu lingkungan Krajan Kelurahan Kaliwates Kabupaten Jember. Rencananya di lahan pertanian seluas 1 hektar lebih akan dibangun hotel Swiss-Belhotel International.