DPRD Dorong Pemkot Malang Lakukan Terbosan dan Inovasi Penuhi Target PAD saat Sampaikan KUA-PPAS 2024

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Rancangan KUA-PPAS 2024/Ist
Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Rancangan KUA-PPAS 2024/Ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan terbosan dan inovasi dalam memenuhi target daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat rapat paripurna  dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, pada Kamis (2/11).


"Tujuan dari penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang. Kemudian, Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya," ujar Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Wanedi. 

"Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan KUA PPAS 2024 terjadi perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni terjadi penurunan target Rp 412 miliar. Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang karena dampaknya sangat besar terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah. Banggar DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan langkah-langkah serius melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD dan sedapat mungkin dapat melampaui target,” tambahnya. 

Berikutnya, Politisi dari PDI-P itu menyampaikan, hasil pencermatan dari rancangan KUA-PPAS TA 2024 lain-lain PAD yang sah, terjadi penurunan sebesar Rp 20.800.000.000,00. Sehingga Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan pemanfaatan terhadap aset-aset yang berpotensi sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD. 

Selain itu, mencermati Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, terhadap pendapatan transfer (Pusat dan Provinsi) sebesar Rp 1.202.307.512.690,00 setelah penyesuaian menjadi Rp 1.346.806.989.223,00 sehingga ada tambahan pendapatan transfer Pusat sebesar Rp 144.499.476.533 

"Dalam upaya memperoleh pendapatan transfer melalui Dana Insentif Daerah Badan Anggaran, DPRD Kota Malang mendorong 

Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan perbaikan dan pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kemudian Badan Anggaran menekankan Pemerintah Kota Malang merealisasi prioritas belanja daerah tahun anggaran 2024, utamanya untuk memenuhi Indeks Kinerja Utama, (IKU), 

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD," paparnya. 

Selanjutnya, Wanedi juga menerangkan, berkaitan dengan keterbatasan anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Malang menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk memastikan keberlangsungan program UHC dengan melakukan pengawasan terhadap validitas sasaran penerima manfaat.

"Terakhir, dalam pemenuhan dasar bidang Pendidikan, Badan Anggaran DPRD Kota Malang menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk memastikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dapat diakomodir dalam APBD TA. 2024 sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Kota Malang dalam bidang Pendidikan untuk warga Kota Malang," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menuturkan, jika penurunan target PAD tersebut terjadi karena belum ada petunjuk aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, harmonisasi antara hubungan keuangan daerah dengan pusat, masih belum selesai.

"Akibatnya, potensi pendapatan kita belum bisa seperti yang diharapkan oleh Bapenda terkait dengan pajak reklame dan pajak lainnya. Nah, penurunan potensi ini, daripada kita tetapkan pasang di situ, nanti ditakutkan gagal bayar karena kepastian hukumnya belum ada,” ungkapnya. 

Sedangkan PAD Kota Malang dalam Rancangan KUA PPAS sebelumnya ditargetkan Rp 1,2 Triliun, mulai dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pajak lain-lain PAD yang dipisahkan. 

"Target kita Rp 1,2 triliun, kemudian berkurang Rp 412 miliar jadi potensi yang ada sekarang dengan aturan yang ada sekarang, itu di angka Rp 800 miliar itu. Nanti di PAK kalau aturan (dari pusat), ya kita naikkan targetnya. Kalau di PAK 2023 target PAD jadi Rp 650 miliar dari Rp 1 triliun 6 juta. Penyebabnya sama, targetnya terlalu optimis ternyata aturannya tidak mendukung. Seharusnya potensi PAD bisa diatas Rp 1 trilun, kalau aturan bisa diterapkan. Apalagi beberapa pajak di Kota Malang juga mendominasi, diantaranya pajak reklame, pajak restoran, dan pajak BPHTB,” bebernya. 

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika pihaknya akan merasionalisasikan antara pendapatan dan belanja.

"Saya sudah minta kepada Kepala OPD untuk prioritas sesuai dengan RPD yang harus didahulukan. Termasuk dengan program yang top down juga botton up, itu yang harus didahulukan. Bukan rutin yang tidak perlu, tapi itu yang dirasionalisasi,” pungkasnya.[adv]