Enam Fraksi DPRD Kota Malang Sahkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Demi Wujudkan Literasi Digital

Suasana rapat paripurna Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan/Ist
Suasana rapat paripurna Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan/Ist

Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.


Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dengan Pemkot Malang. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (4/3). 

Dalam hal ini, sejumlah fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tersebut.

Dari Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya yaitu Lea Mahdarina menyampaikan, bahwa Fraksi PDIP sepakat dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Malang.

"Berdasarkan prinsip asas keterbukaan sebagai input masa depan menuju Kota Malang yang berdaya saing global. Secara prinsipil rancangan peraturan daerah berdasarkan aspek materiil harus mempedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait antara lain mengenai penyelenggaraan perpustakaan serta pengelolaan keuangan daerah," ujarnya. 

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong OPD terkait untuk terus meningkatkan kualitas dan Perpustakaan kota Malang di tengah arus digital oriented dan kencangnya penggunaan modal media sosial dalam upaya tidak hanya sekedar berfungsi sebagai pusat pembelajaran melainkan menjadi agen perubahan masyarakat, baik mindset, perilaku dan tindakan masyarakat sebagai mitra pengembangan pembangunan sumber daya manusia.

Sebagai kota pelajar, lanjut Lea, Kota Malang memiliki indeks IPLM atau tingkat literasi berada di angka 60-an dari 80 angka ideal, sehingga berbagai upaya harus dilakukan dengan melakukan setidaknya empat langkah khusus dan fokus yaitu peningkatan literasi digital sehat, literasi sosial budaya, literasi parenting dan literasi sistemik.

"Sehingga diharapkan tumbuh kultur membaca dari usia dini minimal 15-20 menit per hari dalam upaya meningkatkan pengetahuan yang akurat dan presisi dan meningkatkan kesadaran tentang informasi yang benar dan tidak mudah terperdaya dengan hoaks. Semoga spirit dan upaya peningkatan literasi membawa Kota Malang berdaya saing global," ungkapnya. 

Kemudian, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya mengatakan, dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelengaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Namun, Fraksi PKB menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi. Diantaranya adalah Untuk mencerdaskan kehidupan warga dalam berbangsa dan  bernegara di Wilayah Kota Malang, Pemerintah perlu menyediakan perpustakaan yang profesional baik perpustakaan keliling, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan yang langsung dikelola pemerintah sendiri dengan kualitas sumber daya yang memadai dan profesional. 

"Disamping itu taman baca yang berada dan dikelola masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius," tegas Juru Bicara Fraksi PKB. 

Di era digitalisasi seperti saat ini, sambung juru bicara Fraksi PKB, semangat dan kemauan 

masyarakat khususnya anak-anak untuk berkunjung ke perpustakaan dan membaca sangat menurun. Sehingga disarankan untuk menciptakan suasana yang menarik. 

"Dalam hal ini Fraksi PKB menyarankan agar Pemerintah Kota Malang perlu penciptakan suasana baru yang menarik pengunjung 

(warga/anak) masuk perpustakaan memiliki rasa nyaman dan aman, termasuk infrastruktur sampai dengan pelayanan perpustakaan penuh inspiratif," paparnya. 

Selanjutnya dari Fraksi Gerinda, juru bicaranya menyampaikan, dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelengaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Perda. Akan tetapi memberikan catatan, diantaranya adalah agar Pemkot Malang melalui Dinas Perpustakaan menyusun rencana penyelenggaraan dan pengelolaan secara profesional. 

"Dimana rencana penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan disusun berdasarkan rencana Pemkot Malang dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangan Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," jelasnya. 

Begitu juga dengan Fraksi PKS, dalam Pandangan Akhir yang dibacakan oleh Ahmad Fuad Rahman, menyebutkan bahwa Fraksi PKS sepakat dan menyetujui Ranperda Perpustakaan menjadi Perda Kota Malang dengan tetap memberi beberapa catatan dan rekomendasi, diantaranya mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat menyediakan infrastruktur dan sistem pendukung terhadap Perpustakaan Sekolah dan Madrasah yang selama ini dinilai masih belum layak. 

"Sehingga dapat memenuhi standar pendidikan nasional. Seperti yang dimaksud pada pasal 26 dalam Ranperda ini," tandasnya. 

Selain itu, Fraksi PKS berharap agar Pemerintah Kota Malang dapat mengembangkan Perpustakaan ditempat-tempat publik dengan tema rekreatif seperti di Mall, destinasi wisata dan budaya serta pedestrian seperti dikawasan Kajoe Tangan Heritage. 

"Hal ini dapat dilakukan dengan membuat corner baca dengan bahan pustaka yang berisi tentang sejarah dan budaya serta informasi yang berkaitan dengan Kota Malang," ucapnya. 

Berikutnya dari Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya menyampaikan, dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelengaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Untuk saran dan masukannya, Fraksi Golkar mendorong Pemkot  Malang agar pengembangan perpustakaan di Kota Malang  dilakukan secara meluas. 

"Kalau bisa, dari tingkat Kelurahan sampai Kota supaya dapat meningkatkan layanan kepada 

masyarakat akan kebutuhan informasi dan pengetahuan dengan baik," katanya. 

Terakhir dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, melalui juru bicaranya menyampaikan, dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelengaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Namun, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia berharap agar segala pandangan dan saran dari seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang dapat menjadi landasan utama untuk membangun Kota Malang yang lebih berdedikasi, serta didukung oleh tanggung jawab yang kuat dari setiap pihak. 

"Semoga hasil pembahasan ini mampu membawa manfaat positif minat baca serta menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat Kota Malang," ujarnya. 

Sementara itu, Dalam sambutan pendapat akhirnya, Pj. Walikota, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ia juga mengatakan, sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar. 

"Dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan perpustakaan secara komprehensif," ungkapnya. 

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menuturkan, Pemkot Malang segera menerbitkan peraturan walikota (Perwal). Pasca disahkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda Kota Malang. 

"Selanjutnya tinggal bagaimana Pak Wali Kota dan dinas terkait untuk mengimplementasikan,”  pungkasnya.[adv]