Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa batal bila MKMK membuktikan adanya pelanggaran kode etik enam hakim konstitusi.
- Ketua DPD RI Puji Pidato Prabowo Subianto Sebagai Patriotik Sejati
- Denny JA Ungkap 5 Alasan Jadi Konsultan Politik Prabowo
- Pengamat: Jokowi Telah Bayar Tunai Jasa Prabowo
Dengan demikian, hal itu bisa memberi dampak bagi pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, jika MKMK membatalkan putusan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau hal itu terjadi, tentu dapat berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto. Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat menjadi (bakal)cawapres," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).
Alhasil, lanjut Jamiluddin, Prabowo bakal kehilangan pasangan dan harus memutar otak mencari bacawapres pengganti Gibran.
"Konsekuensi lebih jauh, Prabowo jadi tidak punya pasangan untuk maju pada Pilpres 2024. Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan," jelasnya.
Jika Prabowo tidak ikut dalam kontestasi Pilpres, Jamiluddin memandang yang akan bertarung pada 2024 nanti adalah Anies Baswedan melawan Ganjar Pranowo.
"Bila Prabowo-Gibran tidak maju, maka yang berhak maju pada Pilpres 2024 hanya dua pasangan. Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang akan bertarung pada Pilpres 2024," pungkasnya.
- Nobar Piala Asia U-23 di Gelora 10 November, Satpol PP Surabaya Kerahkan 427 Personel
- Pemprov-Kab/Kota Se-Jatim Raih WTP 2 Tahun Beruntun, Pj Gubernur Adhy: Motivasi Terus Tingkatkan Kinerja
- Pemkab Mojokerto Raih WTP 10 Kali Beruntun, Ada Tiga Catatan