Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang Bertambah, Satu Lagi Warga Melapor

Bob Bimantara Leander usai melapor ke Polres Malang/Ist
Bob Bimantara Leander usai melapor ke Polres Malang/Ist

Korban penipuan dugaan penipuan atau penggelapan dana jual beli tanah kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kedungkandang, Kota Malang terus bertambah.


Kini salah satu korban yang melapor adalah Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Ia mendatangi Polres Malang untuk melaporkan perkara dugaan penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling yang dialami oleh ibu kandungnya, ke Satreskrim Polres Malang, Rabu (8/11).

"Lokasi tanahnya memang di Kota Malang. Tapi pembayarannya dilakukan di kantornya CV Anugrah Abadi, berlokasi di Jalan Raya Asrikato No. 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sehingga saya melapor ke Polres Malang," ujar pri yang disapa Bob tersebut. 

Bob menceritakan, perkara tersebut bermula saat ibu kandungnya tergiur dengan iklan tanah kavling di Kota Malang dengan harga yang relatif murah untuk investasi. Kemudian ibunya sempat melakukan survei ke lokasi kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada awal 2020 lalu.

"Awalnya, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya. Selanjutnya ibu saya mengecek tanah kavling tersebut, sebelum ibu saya bertemu dengan pelaku Markatam. Ibu saya akhirnya memutuskan membeli satu kavling ini untuk investasi, karena harga juga murah hanya Rp 60 juta," paparnya. 

Masih kata Bob, lantaran cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, tanpa pikir panjan selanjutnya korban langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 lalu 

"Ibu saya waktu itu langsung deal dan diberikan surat perjanjian jual beli pada 4 Juli 2020 yang ditandatangani oleh notaris. Untuk ikatan tanda jadi, ibu saya membayarkan satu juta,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Bob, pada Juli 2020, menurut penurutaran ibu kandungnya telah melakukan pembayaran DP sebanyak dua kali.

"Pembayaran DP pertama Rp14 juta di 3 Juli 2023 dan DP kedua sebesar Rp15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis," jelasnya. 

Tak berhenti di situ, ibu kadungnya juga mengaku telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, ansuran yang dibayarkan perbulan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.

“Saat itu mengangsurnya perbulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan berfariatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” bebernya. 

Singkat cerita, di akhir Januari 2023, ibu kadung Bob mendengar desas desus kabar kavling tersebut. Hal tersebut mencuat dari sejumlah user yang mengaku belum menerima Akta Jual Beli Tanah.

"Menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Pasalnya, beberapa user mengaku belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut,” ungkapnya. 

"Karena mendengar pemberitaan di media sosial (medsos) bahwa Markatam sudah tertangkap oleh Polres Malang, maka ibu saya ingin melaporkannya. Akhirnya saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil-adilnya," imbuhnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, penipuan dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar. Hingga saat ini, setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang. 

"Kalau besarannya bervariasi, mulai dari Rp40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun, tidak dapat menguasi tanah tersebut. Ada belasan saksi penganduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas," katanya. 

Disinggung terkait dengan ancaman hukuman yang dimungkinkan akan bertambah sejalan dengan pelapor yang juga bertambah. Taufik menuturkan, bahwa pihak kepolisian dalam penganan kasus hanya sampai dengan proses penyelidikan. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan dan Kejaksaan.

"Masalah putusan hukuman ada di pengadilan, kita hanya proses penyelidikan. Yang memutuskan (hukuman) pun jaksa,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap Markatam (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atas kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang tersebut. 

Markatam diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.