Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta bantuan NCB Interpol untuk mencari keberadaan dan memantau pergerakan Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang di luar negeri.
- Politisi PDIP Maria Lestari 9 Jam Diperiksa KPK Saksi Kasus Tersangka Hasto
- KPK Didesak Tangkap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Kasus Blok Medan
- KPK Ungkap Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Sebagai Saksi Kasus Suap Perkara di MA
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait keberadaan Pius di Korea Selatan ketika KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Pius di Gedung BPK RI, Jakarta dan beberapa tempat lainnya terkait kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang melibatkan Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dkk.
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan (Pius Lustrilanang) di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Langkah pertama yang akan dilakukan KPK kata Firli, adalah menghubungi Duta Besar RI di Korea.
Selanjutnya, KPK juga bakal berkoordinasi dengan KPK Korea. Mengingat, terdapat MoU, salah satunya tukar menukar informasi dan saling membantu ketika ada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri, baik ke Korea maupun ke Indonesia.
"Yang berikutnya tentu kami akan menggunakan jalur permintaan bantuan kepada NCB Interpol untuk memastikan. Karena ada liaison officer khususnya di Kedutaan Besar Indonesia yang ada di luar negeri," jelas Firli.
Terakhir dalam waktu dekat kata Firli, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencarian informasi tentang lintas batas pergerakan seseorang dari suatu titik negara baik kedatangan maupun kepergian.
"Itu yang saya kira tentang kekhawatiran apakah dia akan berubah fisik dan segala macam. Tentu ini segera kita komunikasikan dengan rekan-rekan kita yang memang bekerja mewakili RI yang ada di luar negeri," pungkas Firli.
Sebelumnya, KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Pius Lustrilanang. Penyegelan dilakukan agar ruang tersebut steril sebelum dilakukan penggeledahan terkait kasus yang menjerat PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan lima orang lainnya yang terjaring tangkap tangan, yakni Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.
Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Politisi PDIP Maria Lestari 9 Jam Diperiksa KPK Saksi Kasus Tersangka Hasto
- KPK Didesak Tangkap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Kasus Blok Medan
- KPK Ungkap Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Sebagai Saksi Kasus Suap Perkara di MA