Antisipasi Pelanggaran Pemilu di Luar Jadwal Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Kota Madiun

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho/RMOLJatim
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho/RMOLJatim

Jajaran pengawas pemilu di Kota Madiun diminta mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu di masa injury time sebelum masa tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023.


Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menjelaskan, berdasarkan arahan hasil rapat dengan Bawaslu RI, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi pencegahan dengan menyampaikan surat pencegahan kepada Partai Politik berupa himbauan agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.

"Hal wajib diperhatikan oleh jajaran pengawas pemilu adalah terhadap APS apakah mengandung program, visi dan misi peserta pemilu serta citra diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu dimaksud dan tempat pemasangan APS apakah melanggar Perda atau tidak," jelas Wahyu Sesar dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/11). 

Berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu bahwa pada masa menjelang tahapan kampanye peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di internal parpol. Juga diperbolehkan memasang atribut tetapi tidak melanggar peraturan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota Madiun Novery Wahyu Hidayat memaparkan, di masa sebelum dan sesudah penetapan DCT, Bawaslu Kota Madiun beserta jajaran sudah mengedepankan fungsi pencegahan.

Dia mengakui masih ada APS yang belum ditertibkan oleh Partai Politik peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu Kota Madiun akan kembali menyampaikan surat imbauan kepada Parpol.