Bawaslu Kota Madiun Gelar Sosialisasi Norma Baru di PKPU bagi Saksi Parpol Pemilu 2024

Kegiatan pelatihan Bawaslu Kota Madiun bagi saksi partai politik Pemilu 2024/RMOLJatim
Kegiatan pelatihan Bawaslu Kota Madiun bagi saksi partai politik Pemilu 2024/RMOLJatim

Bawaslu Kota Madiun mensosialisasikan norma baru dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 kepada para saksi dari partai politik.


Sosialisasi penting mengingat dalam PKPU tersebut terdapat norma baru yang sebelumnya tidak terjadi dalam Pemilu 2014 maupun 2019 khususnya sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan ayat 2.

"Kami mendahului KPU karena di dalam PKPU tersebut ada norma-norma baru. Apabila salah dalam menggunakan hak pilihnya atau salah mencoblos maka dapat diberikan surat suara pengganti oleh KPPS," kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/12).

Wahyu menjelaskan, norma baru yang ditambahkan di dalam PKPU menjadi atensi Bawaslu. Dalam norma baru itu disebutkan bahwa surat suara pengganti dapat diambilkan dari surat suara cadangan.

"Padahal surat suara cadangan ini digunakan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam DPT, ini yang menjadi atensi kami," ujarnya. 

Atas atensi tersebut Bawaslu Kota Madiun beserta partai politik akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membahas norma baru yang tercantum dalam PKPU. 

Sosialisasi yang diikuti 110 peserta itu berlangsung selama 2 hari, mulai 27 hingga 28 Desember 2024 di Hotel Aston Kota Madiun.