Sejumlah Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD TA 2024

Suasana Rapat Paripurna saat Sejumlah Fraksi DPRD Kota Malang sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD TA 2024/RMOLJatim
Suasana Rapat Paripurna saat Sejumlah Fraksi DPRD Kota Malang sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD TA 2024/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD  (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2024.


Pada kesempatan itu, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD TA 2024 di gedung DPRD Kota Malang, Senin (20/11). 

Diantaranya adalah dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya yang bacakan oleh Agoes Marhaenta menyampaikan, 

Proyeksi PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp.1.226.378.336.360,00 pada tahun anggaran 2024 berdasarkan dokumen KUA-PPAS menjadi Rp. 813.740.836.360,00 dalam draf APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga menyisakan banyak satu fakta bahwa perlu effort yang kuat dan inovasi yang tidak biasa, namun tetap berada pada jalur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Mengenai, persoalan yang lain dari sumber Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi daerah seharusnya sudah mulai didesain strategi ketercapaiannya, sehingga tiap tahun memiliki konsistensi pendapatan, sebab proyeksinya selalu fluktuasi. Mohon penjelasannya," ungkap Agoes dalam pemaparannya. 

Sedangkan, Pada aspek Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 2.170.322.826.007,00 dimana Belanja Operasi terutama Belanja 

Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.042.327.293.310,00 harus dilakukan transparansi prioritas penggunaan anggaran dan Belanja Pegawai yang masih mendominasi sebesar Rp. 957.238.122.910,00.

"Mohon Penjelasan Konsep Penyertaan Modal dan Out come yang akan didapatkan," ungkap Agoes. 

Selain itu, ia menekankan terhadap Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 9.737.230.994,00 transparansi penggunaanya, sehingga semua dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak signifikan terhadap program dan kebijakan pemerintah kota 

Malang. Kemudian Pengendalian Inflasi kota Malang harus menjadi perhatian serius. 

Kemudian, berkaitan Tingkat kemiskinan di kota Malang juga harus dipikirkan secara prudent, holistik dan komprehenshif penanganannya. 

"Sebab data menunjukkan, dalam 4 tahun angka kemiskinan instabil dan menunjukkan kenaikan dalam 2 tahun terakhir, yaitu 9,78 di tahun 2020 dan 10,14 di tahun 2021 (Data BPS Tahun 2022). Angka Kemiskinan pada tahun 2022 berada di angka 4,37 persen dengan 38.560, sehingga ini menjadi permasalahan serius bagi kesejahteraan masyarakat kota Malang," tandasnya. 

Selanjutnya dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahterah) yang dibacakan oleh Ahmad Fuad Rahman menyampaikan, bahwa target pendapatan dari sektor retribusi dan pajak parkir masih jauh dari potensi pendapatan yang seharusnya dapat digali lebih dalam. 

Selain itu, Indeks Kemiskinan Kota Malang menurut data terakhir pada tahun 2023 adalah sebesar 4,26 persen dengan indeks kedalaman kemiskinan sebesar 0,76 persen (berdasarkan BPS bulan Maret 2023).

"Hal ini masih cukup jauh jika dibandingkan dari target Kota Malang dalam RPJMD di tahun 2023, yaitu 3,768 persen. Mohon Penjelasan mengenai program dan strategi Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan sesuai dengan Indeks Kinerja Utama Pemerintah Kota Malang di tahun 2024," paparnya. 

Berikutnya dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mempertanyakan kondisi fisik atas seluruh bangunan sekolahan baik SD maupun SMP yang ada di Kota Malang. Lalu, bagaimana subsidi yang diberikan oleh Pemerintah 

Kota Malang kepada Masyarakat yang tidak mampu agar mereka terus bisa bersekolah. Dan masih banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan dari pada yang mampu bertahan dengan baik, terutama ketika musim penerimaan siswa baru. 

"Hal ini perlu kami sampaikan karena banyaknya keluhan atas bangunan-bangunan sekolah yang dalam kondisi memprihatinkan. Selanjutnya, masih banyak keluhan dari Masyarakat atas adanya biaya yang membebani Masyarakat. Kemudian, pembinaan apa yang dilakukan oleh Pemerintah atas sekolah swasta. Mohon penjelasannya," tandasnya. 

Sementara itu, Fraksi Gerinda (Gerakan Indonesia Raya) melalui Jubirnya Rany Gaung Kumaraning Al Islam berharap kepada Pemerintah Kota Malang dapat menerapkan transparansi pengelolaan anggaran, melalui agenda open date (E-Government) sebagai amanat Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 3 tentang pengelolaan keuangan. 

"Yang mana, keuangan daerah harus dikelolah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada kententuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Sedangkan, Fraksi Golkar memaparkan, dalam upaya memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat perlu terus didorong masuknya penanaman modal atau investsi. Pemerintah Kota Malang tahun 2024 mentargetkan penanaman modal sebesar Rp. 1,5 triliun. 

"Dalam upaya menarik investor diperlukan adanya kegiatan promosi penanaman modal yang memberikan informasi tentang pemetaan profil potensi dan peluang investasi, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota belum melakukan penyusunan kajian Invesment Project Ready To Over (IPRO) dan apakah ada kendala dalam penyusunannya," tegasnya.

Terakhir, dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang tergabung dari Partai Demokrat, PAN, Nasdem, Perindo, PSI memandang, masih lemahnya kinerja inspektorat dan lemahnya Pengawasan melekat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara harus diperkuat. 

"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah. Hal ini penting, agar organisasi perangkat daerah bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan serta meminimalisir adanya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," bebernya Jubir Fraksi Damai Demokrasi Indonesia. 

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia  juga menekankan pada sektor pariwisata di Kota Malang harus terus ditingkatkan di tahun 2024. 

"Hal ini dikarenakan potensi wisata di Kota Malang cukup besar, akan tetapi hal ini belum diimbangi secara maksimal dengan berbagai program yang menarik baik wisatawan dalam negeri maupun luar negeri," pungkasnya.[adv]