Eks Kadispendik Jatim Saiful Rahman Dituntut 9 Tahun Penjara

JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutan/RMOLJatim
JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutan/RMOLJatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jatim, Saiful Rahman selama sembilan tahun penjara.


Saiful Rahman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Rahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya,” kata JPU Kejari Surabaya Nur Rahman dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11).

Selain pidana badan, eks Kadispendik Jatim Saiful Rahman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Pertimbangan yang memberatkan JPU Kejari Surabaya menuntut terdakwa eks Kadispendik Jatim, Saiful Rahman sebanyak 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa Saiful Rahman belum pernah ditahan.

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.