PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun telah menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk yang menerobos pelintasan KA Turangga.
- Kepala BPPD Sudoarjo Ari Suryoni di Vonis 5 Tahun Penjara, Jaksa dan PH Nyatakan Pikir-pikir
- Kuasa Hukum Korban Pemukulan Oknum Polisi Harapkan Reskrim Probolinggo Kota Bertindak Adil Sesuai Aturan yang Berlaku
- Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 2 Kasus Pencurian, Korban dan Tersangka Sepakat Damai
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang, sopir truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan perjalanan kereta api terganggu.
"Wujud keseriusan PT KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan kereta api," ujar Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine dalam keterangan tertulisnya diterima Kantor Berita RMOLJatim, selasa (21/11).
Menurut Putusan Pengadilan Jombang dimaksud, sopir truk tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan".
Dampak dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter juga kelambatan perjalanan kereta api yang terganggu akibat dari kejadian tersebut.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pengguna Jalan dalam melintasi Perlintasan Sebidang memiliki kewajiban untuk Mendahulukan Perjalanan Kereta Api, Mengurangi kecepatan kendaraan, Menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan, dan Memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” ujar Irene.
Diketahui, kejadian KA Turangga tertemper oleh truk gandeng bermuatan pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang terjadi pada 30 Maret 2023 sekitar pukul 03.59 WIB. Akibatnya, truk hancur dan sarana serta prasarana perkeretaapian mengalami kerusakan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rumah Warga Kota Madiun Ludes Terbakar Hanya Hitungan Menit
- Kabupaten Madiun Dapat Jatah 3525 Dosis Vaksin PMK
- Ratusan Handphone Anggota Korem 081/DSJ Mendadak Diperiksa