Soal Restoran Berfasilitas Klub Malam Tak Kantongi Izin, Ini Respon Pj Wali Kota Malang

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat/RMOLJatim
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat/RMOLJatim

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku tak tahu mengenai sejumlah restoran hingga karaoke di Kota Malang yang terindikasi menyediakan fasilitas layaknya klub malam, hingga sajikan minuman beralkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup Dj (Disjoki).


Selain itu ditemukan pengenaan izin pelaku tempat usaha tersebut kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin,

"Kalau soal itu (restoran terindikasi menyediakan fasilitas layaknya klub malam dan terindikasi tak miliki izin) saya belum tahu. Itu kan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bukan di saya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/11).

Disinggung desakan mencabut izin, bahkan penutupan tempat usaha oleh PCNU dan Muhammadiyah hingga DPRD Kota Malang, ia menanggapi dengan santai.

"Itu bagus dan akan menjadi pertimbangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kan nanti ada evaluasi apakah betul apa tidak. Biar mereka yang mengkaji," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, beberapa tempat usaha itu adalah Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom. Kemudian ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin.

Hal itu seperti tertuang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang Abdul Haris mengatakan bahwa Muhammadiyah tidak pernah setuju dengan fenomena seperti itu dan meminta Pemerintah harus tegas dalam hal ini.

"Kami mendorong tempat itu ditutup. Artinya, kami tidak ingin Kota Malang menjadi tempat perusak generasi masa depan. Kami telah berusaha bagaimana membangun masyarakat dengan apa yang kami miliki. Jangan ada pembiaran, Pemkot harus bersikap," ungkapnya. 

Sementara Ketua PCNU Kota Malang KH Isroqunajjah juga mendorong penertiban segera dilakukan oleh Pemkot Malang.

"Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Kita back up keresahan itu, dalam bentuk kami akan menyatakan keberatan Pj Wali Kota Malang. Artinya, minta ke Pj (Pejabat) Wali Kota Malang untuk menertibkan kembali," ujarnya. 

Berikutnya, Arief Wahyudi, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang berpesan terhadap Pemkot Malang, agar menindak tegas terhadap restoran dan karaoke yang melanggar Perda tersebut, dengan memasukkannya ke ranah pidana. 

"Cabut izinnya. Biar mereka mengurus izin baru. Itu ada sanksinya loh ketika seperti itu,  karena tidak sesuai izinnya. Itu bisa masuk ranah pidana. Kalau denda paling jelas dibayar, apalagi dendanya kecil. Pidananya dari melanggar Perda itu," jelasnya. 

Bahkan, BPK sempat menyinggung Pemkot Malang melalui perangkat daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP belum melakukan pengawasan. Pasalnya tempat hiburan tersebut masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin. 

Menurut penulusuran media ini, restoran hingga karaoke yang telah disebut BPK masih aktif beroperasi.