Siasati Permendikbud, MTsN 4 Kawedanan Magetan Diduga Sodorkan Berbagai Pungutan ilegal

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Banyaknya kasus pungutan siswa sekolah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) tanpa adanya tindakan membuat Ketua Republik Damai (ReDa) provinsi Jawa Timur Noorman Susanto angkat bicara. Menurut Noorman saat ini semakin banyak Kepala Sekolah yang nekad melanggar Peraturan Menteri Pendidikkan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan terang terangan menantang hukum. Seperti yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Kawedanan Magetan Jawa Timur.


"Ini kami dapat keluhan dari orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Kawedanan, Magetan terkait berbagai pungutan yang bisa dikatakan ilegal," kata Ketua Republik Damai wilayah provinsi Jatim Noorman Susanto, kepada Kantor Berita RMOLJATIM, Kamis (23/11).

Noorman mengatakan, MTsN yang dibentuk berbasic pendidikan agama yang kuat, dan berpengetahuan luas atau dengan kata lain memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang biaya seluruhnya sudah dijamin negara, kalau pun ada yang kurang semua sudah diatur di Permendikbud dengan jelas.

"Kepala sekolah itu orang pinter pinter berpendidikan tinggi, berlagak pilon dan berani menabrak peraturan pemerintah dan berakibat seperti menantang hukum, dengan menyiasati peraturan pemerintah itu, memeras orangtua siswa. Mereka tidak malu sebagai umat beragama,"kata Noorman. 

Noorman merinci pungutan itu, diantaranya setiap bulan klas A, B, C, D bayar Rp 100 ribu, kelas E dan F bayar Rp 50 ribu.

"Tidak hanya itu bulannya. Masih ada tambahan, semua wajib bayar Rp 5 ribu, kata pihak sekolah, untuk PMR, Pramuka, OSIS, PMI, info yang kita dapat dari sumber,  PMI itu setahun sekali hanya Rp 2 ribu,"ujar Noorman Susanto.

Pungutan ilegal itu, lanjut Noorman Susanto masih ada tambah lagi konon untuk klinik kesehatan, dan pungutan ini dikenakan kepada masing masing siswa, padahal klinik kesehatan selama ini tidak ada kegiatan.

"Dana BOS yang diberikan pemerintah larinya kemana. Jangan jangan dana BOS dalam perjalanan menguap sampai sekolah sudah tinggal secuil, secuil itu disekolah juga tidak jelas,"kata Noorman Susanto.

Menurut Noorman, Kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidik di Magetan sekarang banyak yang nekad, padahal ancaman pidana untuk tindakan menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk pembayaran dihukum enam tahun penjara.

Sementara itu, saat akan meminta konfirmasi Kepala MTsN 4 Kawedanan, Magetan Giana Kamad tidak ada ditempat, menurut petugas front Office yang mengaku bernama Aris, Kasek dari pagi belum kelihatan.

"Kemungkinan Bapak Kasek menghadiri acara di Kemenag Magetan atau di kontak via ponselnya,"katanya.

Giana Kamad yang dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJATIM lewat WhatsApp diponselnya, pun tidak membalas.