Kasus Usman Wibisono Disorot, IPW Heran Pencemaran Nama di WAG Bisa Diterima Polisi dan Disidangkan

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Ist
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Ist

Indonesia Police Watch (IPW) memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Terdakwa Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia buntut kisruhnya pengelolaan uang arisan senilai puluhan miliar.


Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pihaknya merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi Elektronik. Karena menurutnya, tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik.

“Dia (WAG) adalah ruang tertutup. Itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE,” beber Sugeng pada awak media sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/11).

Ia juga heran kasus ini bisa naik, karena dirinya pernah melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus serupa dan mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama. 

Kedua, sambungnya, kalau ini diproses terus dari polisi, jaksa dan kemudian pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara, itu cukup berat.

“Menurut saya ada satu tangan yang kuat menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.

Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan di pengadilan, dia berharap Majelis hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono dengan menggunakan dasar SKB tersebut.

“Karena WAG dianggap sebagai satu komunikasi tertutup,” pungkasnya.

Sebelumnya Terdakwa Usman Wibisono tegaskan tidak gentar menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah).

“Pasal 310 dan 311 KUHAP itu tidak bisa menjangkau delik pencemaran nama baik maupun fitnah yang dilakukan di dunia siber,” seru Benny Ruston, Penasihat Hukumnya Usman Wibisono seusai sidang agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2023) lalu.

Oleh karena itu, menurutnya seharusnya masalah tentang grup itu (Forum Sabuk Hitam) harusnya jaksa mendakwa dengan UU ITE.

Namun, dia mengingatkan sekalipun jaksa mendakwa dengan UU ITE, perbuatan itu dilakukan di ruang tertutup dan terbatas, yaitu Forum Sabuk Hitam. 

“Di situ tidak ada anggota lain atau anggota karate lain di luar dari Perguruan Kyokushinkai,” jabarnya.

Selain itu, Benny Ruston meyakini karena perbuatan yang diadukan itu belum terjadi, maka permintaan pihaknya tidak ada pidana dan putusannya harus bebas.

Pasalnya, dia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa pengaduan dilakukan tanggal 25 Maret kemudian kalau dianggap peristiwa pidana (pihaknya tidak menganggapnya) terjadi di bulan April. 

“Artinya 1 bulan kemudian pembelaan kami di lingkup itu belum ada peristiwa pidana dilaporkan. Itu poinnya,” tutupnya sambil tersenyum simpul.

Persidangan selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan digelar hari Senin, (27/11/2023), di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya dimulai pukul 10.25 WIB.