Usut TPPU di Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Pimpinan BNI dan 3 Direktur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu pimpinan Bank BUMN berinisial DU terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada Senin (10/7).


Selain DU, ada empat orang lain yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rata-rata dari mereka adalah direktur perusahaan.

"BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Ketut menjelaskan, lima orang saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU atas nama tersangka YUS dan WP. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.