Firli Bahuri telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurut pakar hukum pidana, Prof Suparji Ahmad, Keppres itu gugur jika upaya praperadilan Firli dikabulkan Majelis Hakim.
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
- Berkas Kasus Firli Berulang Kali Dikembalikan Lantaran Tak Cukup Bukti, Pakar Sebut Harusnya Dihentikan Perkaranya
“Kalau praperadilannya dikabulkan, berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan. (Firli) Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata Prof Suparji kepada wartawan, Senin (27/11).
Jika praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, maka Presiden Joko Widodo harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk menunggu putusan praperadilan yang diajukan Firli pada Jumat, 24 November 2023. Apalagi, saat ini status Firli masih tersangka dan belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Suparji juga meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.
"Ini kan statusnya masih tersangka, ada praperadilan. Ya menunggu saja proses praperadilan,” tutup Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh