Soal Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Pakar Hukum: Gugur jika Praperadilan Dikabulkan

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad/Net
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad/Net

Firli Bahuri telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurut pakar hukum pidana, Prof Suparji Ahmad, Keppres itu gugur jika upaya praperadilan Firli dikabulkan Majelis Hakim.


“Kalau praperadilannya dikabulkan, berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan. (Firli) Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata Prof Suparji kepada wartawan, Senin (27/11).

Jika praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, maka Presiden Joko Widodo harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk menunggu putusan praperadilan yang diajukan Firli pada Jumat, 24 November 2023. Apalagi, saat ini status Firli masih tersangka dan belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Suparji juga meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.

"Ini kan statusnya masih tersangka, ada praperadilan. Ya menunggu saja proses praperadilan,” tutup Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.