Novli Bernado Thyssen Jabat Plt Ketua Bawaslu Surabaya Gantikan Muhammad Agil Akbar

Logo Bawaslu Kota Surabaya/net
Logo Bawaslu Kota Surabaya/net

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Bawaslu setempat menggantikan Muhammad Agil Akbar.


Penunjukkan Novli sebagai Plt Ketua Bawaslu Kota Surabaya dilaksanakan melalui rapat pleno yang digelar, pada Jumat (24/11) lalu.

"Penetapannya Jumat melalui rapat pleno," kata Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya Teguh Suasono Widodo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/11).

Teguh menyebut berdasarkan hasil pleno tersebut jajaran Bawaslu setempat menyepakati hasil tersebut.

Kemudian, kata dia penunjukan itu lantaran Novli dinilai punya banyak pengalaman dalam sebagai anggota Bawaslu. 

"Pak Novli sebelumnya pernah di komisioner dan dia lebih berpengalaman atau semacamnya, makanya kami ambil kesepakatan itu dan yang lainnya menyampaikan informasi itu, Pak Novli juga bersedia," ujarnya.

Jabatan Plt Ketua Bawaslu Novli Bernado Thyssen bakal disandang hingga surat penentapan status definitif terbit dari Bawaslu RI.

Namun, Teguh masih belum mendapatkan informasi kapan surat keputusan itu terbit.

"Kemarin setelah pleno, kami serahkan hasilnya agar segera di SK-kan untuk Ketua Bawaslu Surabaya secara definitif. Kami kirim ke Bawaslu RI, sekaramg kami tunggu SK dari Bawaslu RI," ujarnya.

Sementara, Teguh menyebut usai tak menduduki posisi Ketua Bawaslu Surabaya, Agil kini menjabat sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang sebelumnya dipegang oleh Novli.

"Pak Agil menggantikan kordiv yang sebelumnya dipegang Pak Novli, Koordinator Penanganan Pelanggaran," kata dia.

Seperti diberitakan dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam rilia yanh dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.

Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Pengadu Harus Diperiksa

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” pungkas Muhammad Tio Aliansyah.