Bupati Gresik Yakin jika Kadiskoperindag Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM, Hanya Salah Administrasi

Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani
Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, bakal memanggil Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Malahatul Fardah (MF), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 17,6 miliar. 


"MF yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Gresik, akan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan," kata, Kepala Kejari Gresik, Nana Riana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/11). 

Kajari menambahkan bahwa pemanggilan tidak hanya terhadap tersangka MF, melainkan juga kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Diskoperindag Gresik, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Selain itu, kami juga akan panggil 10 penyedia (rekanan) lain yang ikut dalam pengadaan barang, pada hibah UMKM dengan metode e-Katalog/ senilai Rp 17,6 miliar," imbaunya. 

"Perkara ini akan terus dikembangkan, sebab dari dua penyedia barang yang ditunjuk. Terindikasi potensi kerugian negara, sebesar Rp 960 juta," ungkapnya.

Sementara Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, mengaku prihatin dengan penetapan tersangka MF dalam kasus tersebut. 

"Saya yakin kasus yang menjerat Kadiskoperindag hanya salah dalam masalah administratifnya saja. Karena waktu yang minim, akibatnya tidak berjalan dengan baik," tandasnya. 

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi itu, ada 2 tersangka. Yakni Direktur CV Alam Sejahtera Abadi sekaligus CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto dan Kediskoperindag Gresik Malahatul Fardah (MF). 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MF belum ditahan. Sedangkan, tersangka Riyan Febrianto sendiri, langsung menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari, Cerme Gresik.