Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.
- Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Penjualan Tas Hermes Palsu ke Pengusaha Surabaya
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Nunggu Keberangkatan Kapal, Sambil Main Judi Slot
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran hibah pokok pikiran (pokir) melalui E-Katalog, untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Koperindag untuk menyempurnakan pemeriksaan yang telah dilakukan pada beberapa bulan lalu.
“Mereka yang diperiksa Bu Kadis, PPATK dan PPJB,” kata Nana Riana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/11).
Pemeriksaan itu, lanjut Nana terkait kasus dugaan penyaluran hibah pokir melalui E-Katalog untuk pelaku UMKM di Kabupaten Gresik dangan dana APBD tahun 2022 sekitar Rp19 Miliar.
"Kasus tersebut mencuat setelah kami mendapatkan laporan barang yang diterima harganya tidak sesuai dengan pagu. Salah satu contohnya, ada kipas angin seharga Rp 200 ribu tapi dibuat seharganya Rp 450 ribu,” ungkapnya.
"Terkuak kasus tersebut saat hearing (dengar pendapat) yang dilakukan anggota DPRD Gresik, mendapatkan banyak laporan keluhan dan protes dari pelaku UMKM. Karena barang yang mereka terima, speknya tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan,“ tandasnya.
Untuk diketahui pejabat yang diperiksa adalah Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, da salah seorang pegawai Diskoperindag bernama Joko.
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!
- Arum Sabil Protes Menteri Nadiem Soal Pramuka Ekskul Tak Wajib: Pelemahan Pendidikan Karakter
- Eks Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024