Tak Perlu Ribut, Aiman Bisa Bebas Pidana jika Tuduhannya Terbukti

foto/net
foto/net

Kasus hukum yang menjerat Jurubicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sejatinya cukup dilihat secara sederhana.


Jika tudingan adanya oknum tidak netral dalam mengawal Pemilu 2024, maka Polri wajib mengusutnya. Namun sebaliknya, jika tudingan ketidaknetralan oknum tersebut tidak terbukti, maka Polri perlu memproses hukum Aiman hingga tuntas.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menanggapi polemik kasus hukum yang menjerat Aiman. Terbaru, kubu TPN mengaku Aiman didatangi polisi tengah malam untuk memberikan surat pemanggilan.

"Tentu jika Aiman memiliki bukti, maka aparat akan menindak pihak yang dituduhkan. Jika tidak memiliki bukti, maka aparat wajib menindak Aiman sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Soal surat pemanggilan terhadap Aiman, Teddy menilai hal itu wajar karena kasus tersebut sudah masuk ke meja kepolisian.

"Sesuai aturan hukum, Aiman dipanggil untuk dimintai keterangannya," jelas Teddy.

Oleh karenanya, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Aiman sendiri dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.

"Simpelnya, jika tuduhan Aiman benar, maka ia bebas. Jika tidak benar, maka Aiman harus diproses secara hukum. Tidak perlu banyak alasan," tutup Teddy.