Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan, pada Pemilu tahun 2024, alat peraga kampanye (APK) boleh diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.
- Basis Konstituen Jadi Alasan PKB Ingin Pasangkan Cak Imin Dengan Anies
- Meski Ditekan Hingga Dihalangi, Surya Paloh Tetap Usung Anies Capres 2024
- Together Stronger
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.
"Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya. Nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi dalam acara Media Gathering dengan Tema Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Amaris Surabaya.
Pada kesempatan tersebut, Subairi juga menjelaskan bahwa para peserta pemilu jika ingin memasang alat peraga kampanye di suatu titik, maka mereka harus berkoordinasi dengan Polrestabes, KPU dan Bawaslu Surabaya.
"Sehingga temen-temen kepolisian, KPU dan Bawaslu minimal bisa menjalankan apa yang tercatat dalam regulasi di PKPU," ujarnya.
Sementara itu, dalam PKPU juga tercatat bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Tempat tersebut seperti fasilitas gedung pemerintahan, tempat ibadah, jalan-jalan protokol, lembaga pendidikan dan beberapa tempat lainnya.
Saat ditanya apakah alat peraga kampanye tersebut dipasang di sekitar area larangan, Subairi menjelaskan bahwa hal tersebut tetap boleh dilakukan, asalkan tidak di bagian halaman.
Sedangkan di lembaga pendidikan seperti kampus, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang.
"Namun untuk aktivitas kampanye, selama pihak kampus memberikan izin ya silahkan," pungkas Subairi.
- KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden Dan Wapres RI, Gus Fawait: Kemenangan Rakyat Indonesia
- Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang
- Elektabilitas Anwar Sadad Sebagai Cagub Jatim Tembus 9%, ARCI Beberkan Faktornya