KPU Surabaya Jelaskan Aturan Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan, pada Pemilu tahun 2024, alat peraga kampanye (APK) boleh diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.


Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.

"Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya. Nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi dalam acara Media Gathering dengan Tema Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Amaris Surabaya. 

Pada kesempatan tersebut, Subairi juga menjelaskan bahwa para peserta pemilu jika ingin memasang alat peraga kampanye di suatu titik, maka mereka harus berkoordinasi dengan Polrestabes, KPU dan Bawaslu Surabaya. 

"Sehingga temen-temen kepolisian, KPU dan Bawaslu minimal bisa menjalankan apa yang tercatat dalam regulasi di PKPU," ujarnya. 

Sementara itu, dalam PKPU juga tercatat bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK. 

Tempat tersebut seperti fasilitas gedung pemerintahan, tempat ibadah, jalan-jalan protokol, lembaga pendidikan dan beberapa tempat lainnya. 

Saat ditanya apakah alat peraga kampanye tersebut dipasang di sekitar area larangan, Subairi menjelaskan bahwa hal tersebut tetap boleh dilakukan, asalkan tidak di bagian halaman. 

Sedangkan di lembaga pendidikan seperti kampus, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang. 

"Namun untuk aktivitas kampanye, selama pihak kampus memberikan izin ya silahkan," pungkas Subairi.