Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri untuk diperiksa pada Rabu (6/12). Firli akan diperiksa sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
- Berkas Kasus Firli Berulang Kali Dikembalikan Lantaran Tak Cukup Bukti, Pakar Sebut Harusnya Dihentikan Perkaranya
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (4/12).
Trunoyudo menjelaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam. Adapun pemeriksaan melibatkan penyidik gabungan.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Trunoyudo
Firli Bahuri sebelummya juga telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).
Selama kurang lebih 10 jam, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan. Meski begitu, penyidik menganggap tidak diperlukan untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat