Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Rabu Lusa

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (1/12)/RMOL
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (1/12)/RMOL

Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri untuk diperiksa pada Rabu (6/12). Firli akan diperiksa sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (4/12).

Trunoyudo menjelaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam. Adapun pemeriksaan melibatkan penyidik gabungan.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Trunoyudo

Firli Bahuri sebelummya juga telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).

Selama kurang lebih 10 jam, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan. Meski begitu, penyidik menganggap tidak diperlukan untuk melakukan penahanan terhadap Firli.