3 Tahun Renovasi Rumah Dinas Bupati Malang Habiskan Miliaran Tak Kunjung Selesai

Dinas Bupati Malang di Jalan Gede Kota Malang/RMOLJatim
Dinas Bupati Malang di Jalan Gede Kota Malang/RMOLJatim

Renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang HM Sanusi di Jalan Gede, Kota Malang sudah tiga tahun hingga sekarang tak kunjung selesai. Renovasi itu dimulai sejak tahun 2021 saat Pandemi Covid-19.


Hal itu diketahui dari penganggaran rehabilitasi Rumdin di satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang tertera di laman lpse.malangkab.go.id.

Adapun rincian anggaran di setiap tahunnya yaitu, pada tahun 2021 penganggarannya untuk harga pagu senilai Rp 1,2 miliar. Jenis pekerjaan kontruksi yang dimenangkan oleh CV VJ dengan nilai kontrak Rp959 juta melalui proses lelang.

Kmudian tahun 2022 dianggarkan 2 paket pekerjaan dengan masing-masing harga pagu Rp 200 juta, namun harga kontrak senilai Rp 198 juta dan Rp 199 juta melalui proses penunjukan langsung, CV yang ditunjuk adalah CV MBC dan F.

Sedangkan tahun 2023 ini diketahui dianggarkan senilai Rp 800 juta. Jenis pekerjaan kontruksi dimenangkan oleh CV ANJ yang beralamat di Turen, Kabupaten Malang, dengan nilai kontrak Rp 680 juta melalui proses lelang.

Selanjutnya, dari data yang dihimpun, diketahui Anggaran Rehab Rumdin itu pada tahun 2023 ini diperuntukkan pembuatan Mushola serta perbaikan dapur dan penyediaan air bersih.

"Mushola terletak di lantai 2 di atas dapur," tulis dalam data itu.

Berikutnya, dijelaskan untuk lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh kontraktor pelaksana meliputi pendahuluan, pekerjaan tanah, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan pasangan, pekerjaan pengecatan, pekerjaan plafon, pekerjaan keramik, pekerjaan saniter, pekerjaan listrik dan pekerjaan sumur bor.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLJatim di lokasi Rumdin Bupati Malang itu tampak masih ada material berupa pasir dan bekas bongkaran material.

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro saat dihubungi mengaku akan melakukan pengecekan.

"Mohon waktu, saya cek dulu di pelaksana teknisnya, saya masih rapat. Masih dinas luar)," ujarnya.

Saat CV pemenang yakni CV ANJ, dikonfirmasi meminta Kantor Berita RMOLJatim untuk menghubungi AD, seorang kontraktor yang beralamat di Kota Malang dengan mengirimkan nomor kontak telepon seluler.

"Saya grupnya pak AD (inisial), WA Pak AD langsung, atau datang ke kantor," jawab CV ANJ melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan bahwa CV ANJ juga milik AD, pemilik CV EJ yang beralamat di Kota Malang itu.

"Langsung saja Pak AD biar jelas. Yang punya itu juga Pak AD. Langsung datang saja ke kantor eka jaya," ujarnya.

Sementara AD saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia pemilik CV ANJ. "Pemilik Pak, komisaris," jawabnya sembari mengatakan masih di jalan.

Sekedar informasi, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan tambahan dari Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro.