Debat Capres-Cawapres Berpasangan, Bawaslu: Itu Kewenangan KPU

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang berpasangan dinilai bukan persoalan yang mesti diperdebatkan. 


Demikian pendapat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12).

Bagja menerangkan, model debat tidak diatur secara spesifik dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Melainkan, hanya mengatur soal jumlah dan pembagiannya untuk capres dan cawapres.

"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon," ujar Bagja.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 277 UU Pemilu disebutkan jumlah debat adalah 5 kali, dengan pembagian 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.

Sehingga, soal model debat yang diperdebatkan tim kampanye pasangan capres-cawapres, hanya karena praktiknya nanti akan berpasangan di atas panggung dalam setiap debat, bisa dibicarakan bersama oleh KPU.

"Jadi itu terserah teman-teman capres-cawapres, teman-teman tim kampanye dari capres-cawapres yang ada beserta KPU," kata Bagja.

"Silahkan membuat format debat sebaik-baiknya," sambungnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.