Pengacara Tuntut Sukses Fee Malah Digugat PMH Oleh Kliennya, Begini Ceritanya

Agung Satryo Wibowo/Ist
Agung Satryo Wibowo/Ist

Seorang pengacara yang menuntut haknya lantaran tak dibayar, balik digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Adalah Pengacara Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA yang digugat kliennya sendiri. Dia pun akhirnya mengungkapkan semuanya.  


Agung Satryo yang merasa dirugikan atas pemberian jasa hukum perkara sengketa pajak yang menimpa Ardi Harijanto, akhirnya blak-blakan kepada awak media. 

Ditemui di kawasan Manyar, Surabaya, Agung membeberkan semua persoalan yang kini dalam proses hukum itu.

Menurut Agung, jika saat ini dirinya digugat dengan dalih PMH adalah salah sasaran. Pasalnya, dalam perkara 591/Pdt.G/2015/PN.Sby terkait sengketa pajak CV Bina Niaga hingga pemblokiran rekening milik Ardi sebesar Rp 185.272.471 oleh Kantor Pajak Serang, Agung hanya sebagai kuasa hukum tambahan. Dan Ketua Tim Kuasa Hukum dipegang oleh R Teguh Santoso SH. 

"Lantas kenapa saya yang digugat?" Tandas Agung mempertanyakan. 

Dalam perkara delapan tahun silam itu, kata Agung, dirinya hanya diminta sebagai anggota tim kuasa hukum, namun tetap di bawah kendali ketua tim, yakni R Teguh Santoso SH.  

Kala itu, lanjut Agung, lantaran rekening Ardi diblokir oleh kantor pajak, tim kuasa hukum yang dipimpin Teguh akhirnya mengajukan gugatan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam proses hukum itu, PN Surabaya akhirnya memberikan putusan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara pajak. Hingga kemudian perkara tersebut lanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Mahkamah Agung pun memberikan putusan, yakni putusan No: 2295 K/Pdt/2019 menyebutkan, menolak permohonan kasasi dari pemohon Ardi Harijanto. Dengan demikian, rekening Ardi yang diblokir oleh Kantor Pajak, yang berisikan uang sekitar Rp 185 juta tidak bisa diambil. 

"Saat itu posisi saya hanya anggota dalam tim kuasa hukum, artinya sebagai kuasa hukum tambahan. Sedangkan ketua tim dipegang Pak Teguh," jelas Agung. 

Setelah lama berselang, lanjut Agung, Ardi kembali mendatangi dirinya. Di tahun 2020 bos CV Bina Niaga itu kembali tersangkut kasus yang sama, yakni seputar utang pajak. Namun kali ini sengketa dengan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu senilai Rp 8.136.824.376. Entah proyek apa yang dikerjakan oleh CV Bina Niaga, sehingga punya utang pajak yang nilainya cukup fantastis itu. 

Menurut Agung, dengan perkara baru itu, Ardi kemudian menunjuk Agung sebagai kuasa hukum. Dengan komitmen, diberikan uang Rp 50 juta sebagai transportasi dan akomodasi selama mengurusi hingga sidang di Pengadilan Pajak Jakarta. "Dalam perkara ini memang ada rekening Pak Ardi yang diblokir oleh kantor pajak, dan ada uangnya sekitar Rp 191 juta," tegas Agung. 

Kemudian, ketika mengurusi perkara tersebut, Agung terpaksa harus bolak balik Surabaya-Jakarta, sejak Juni 2020 hingga Maret 2022. Apalagi, kala itu situasi nasional dalam kondisi Pandemi Covid 19. "Coba bayangkan dalam situasi yang sangat sulit saat itu. Nah, di dalam perkara ini kami dijanjikan sukses fee sebesar Rp 200 juta, dan kami punya saksi," cerita Agung.

Agung menambahkan, jika dalam perkara pajak senilai Rp 8.136.824.376 di Pengadilan Pajak yang ditanganinya itu pihaknya akhirnya menang. Dengan putusan Pengadilan Pajak bernomor: PUT-013316.99/2019/PP/M IVA tahun 2022. 

Dalam putusan tersebut Pengadilan Pajak juga memerintahkan Kantor Pajak untuk membuka kembali blokir terhadap rekening Ardi. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPP Pratama Serang Barat yang meminta PT Bank Central Asia (BCA) untuk membuka blokir rekening atas nama Ardi Harijanto yang berisikan uang sekitar Rp 191 juta. 

"Nah, di dalam perkara sengketa pajak senilai Rp 8 miliar lebih itu kami menang. Dan kami kemudian menagih sukses fee sebagai kuasa hukum sebesar Rp 200 juta. Karena itu hak kami. Tetapi, sukses fee hingga sekarang tak dibayar, hingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Anehnya lagi, sudah hak kami tidak dibayar, sekarang kami malah digugat Perbuatan Melawan Hukum. Kira-kira perbuatan melawan hukum yang mana yang kami lakukan?" tanya Agung.

Hasil sidang, kata Agung, pihak majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Ardi harus membayar sukses fee membayar sukses fee sebesar Rp200 juta.

"Hasil sidang wanprestasi sendiri majelis hakim sudah memberikan amar putusannya, menyatakan perjanjian lisan antara saya Agung Satryo dengan tergugat Ardi Harijanto sah dan mengikat. Kemudian amar putusan yang lain adalah memerintahkan kepada tergugat Ardi Harijanto untuk membayar sukses fee sebesar Rp200 juta dan PPNnya sebesar 11 persen atau Rp22 juta," ungkap Agung.

Sementara Dldalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Ardi menolak membayar sukses fee. Dia mengaku tidak pernah menjanjikan sukses fee. Bagi dia, tidak masuk akal untuk mengurus Rp 185,2 juta, dirinya harus mengeluarkan Rp 200 juta.

Seperti diketahui, pengacara Agung Satryo Wibowo tiba-tiba digugat oleh mantan kliennya, yakni Ardi Harijanto dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang nilai gugatanya sebesar Rp 6.595.272.471. Bahkan, Ardi mengajukan sita jaminan atas rumah Agung di Jalan Semalang Indah dan Kantor Pengacara Jalan Manyar Indah. Namun, gugatan itu dilakukan Ardi di tengah Agung meminta haknya berupa sukses fee sebagai kuasa hukum Ardi selama ini.