Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Surabaya Terkait Sukses Fee Pengacara, Agung: Tuntutan Kami Sudah Diakomodir

Agung Satryo Wibowo/Ist
Agung Satryo Wibowo/Ist

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memberikan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor: 112/Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 10 Oktober 2023 terkait perkara wanprestasi atas pembayaran sukses fee oleh bos CV Bina Niaga, Ardi Harijanto terhadap Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA.


Putusan PT tersebut bernomor: 751/PDT/2023/PT SBY yang dikeluarkan pada Selasa (12/12/2023), menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan yang dibuat oleh penggugat dan tergugat II terkait sukses fee atau honorarium jasa advokat sebagaimana telah disepakati oleh penggugat dan tergugat dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 200.000.000 + PPN 11 persen. Sehingga total yang harus dibayar Ardi sebesar Rp 222.000.000. 

Dalam putusan itu juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. 

Demikian bunyi putusan sebagaimana sidang dipimpin Ketua Majelis Heru Mulyono Ilwan  dan hakim anggota Harsono serta Ahmad Gaffar.

Sementara bagi Agung Satryo Wibowo, putusan PT tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Meskipun, kata Agung, dalam putusan PN Surabaya, tidak semua tuntutan dia dikabulkan. 

"Meskipun dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya hanya dikabulkan sukses fee sebesar Rp 200 juta saja, tapi kami menyampaikan terimakasih karena setidaknya tuntutan kami sudah diakomodir," jelas Agung dalam keterangannya, Rabu malam (13/12). 

Dengan putusan PT tersebut, lanjut Agung, maka hakim tinggi masih melihat dan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan para saksi. 

"Alhamdulillah, bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk keterangan saksi jadi pertimbangan hakim," tuturnya. 

Karena itu Agung berharap agar Ardi mau terbuka kepada publik terkait perkara yang sebenarnya, yaitu perkara utang pajak sekitar Rp 8,1 miliar yang melilitnya sebagai penanggungjawab CV Bina Niaga hingga kasus ini mencuat ke pengadilan. 

"Jadi masyarakat biar tahu, tidak ujug-ujug saya diminta tanggungjawab atas uang Rp 185 juta yang diblokir Kantor Pajak. Biar semua jadi jelas," ungkapnya. 

Ketika disingung jika Ardi kemungkinan melakukan upaya kasasi dalam kasus tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkan.  

"Ya, kalau mau kasasi silahkan. Itu hak warga negara," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kasus wanprestasi atas pembayaran sukses fee advokat itu muncul setelah Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA menjadi kuasa hukum Ardi Harijanto dalam perkara di Pengadilan Pajak, dengan nomor: 013316.99/2019/PP.

Kala itu, tepatnya tahun 2020, bos CV Bina Niaga, yaitu Ardi Harijanto tersangkut kasus utang pajak dengan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu senilai Rp 8.136.824.376. Entah proyek apa yang dikerjakan oleh CV Bina Niaga, sehingga punya utang pajak yang nilainya cukup fantastis itu. 

Dikatakan Agung, dengan perkara itu, Ardi menunjuk Agung sebagai kuasa hukum. Dengan komitmen, diberikan uang Rp 50 juta sebagai transportasi dan akomodasi selama mengurusi hingga sidang di Pengadilan Pajak Jakarta. Dan kesepakatan sukses fee secara lisan sebesar Rp 200 juta. 

Di kasus tersebut, Agung yang mewakili penggugat dinyatakan menang. Dengan putusan Pengadilan Pajak bernomor: PUT-013316.99/2019/PP/M IVA tahun 2022. 

Dalam putusan itu, Pengadilan Pajak juga memerintahkan Kantor Pajak untuk membuka kembali blokir terhadap rekening Ardi. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPP Pratama Serang Barat yang meminta PT Bank Central Asia (BCA) untuk membuka blokir rekening atas nama Ardi Harijanto yang berisikan uang sekitar Rp 191 juta. 

Namun Agung merasa prihatin. Pasalnya, meski kasus pajak tersebut menang tapi sukses fee yang dijanjikan tak kunjung dibayar. Malah dia digugat oleh Ardi dengan dalih melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). 

Dalam gugatannya, Ardi meminta ganti rugi sebesar Rp 6.595.272.471. Tidak hanya itu, Ardi juga mengajukan sita jaminan atas rumah Agung di Jalan Semalang Indah dan Kantor Pengacara Jalan Manyar Indah.