Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjadi terpidana korupsi tampak hadir dalam rapat konsolidasi kader Golkar bersama Ketua Umum Airlangga Hartarto di Graha Karya Utama, Bandar Lampung, Senin (11/12).
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
- Dinilai Merusak Citra DPR, Tuntutan Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Dipertanyakan
Azis tampak duduk di meja depan bersama para petinggi Golkar Lampung. Dia mengenakan baju kuning khas Golkar dengan celana berwarna hijau.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menyempatkan menyapa Azis Syamsuddin saat menyampaikan sambutan.
"Hadir juga Pak Azis Syamsuddin di tengah kita," ujar Airlangga disambut tepuk tangan ratusan caleg Golkar se-Lampung.
Azis bahkan sempat berdiri setelah disapa Airlangga. Setelah acara usai, dia ikut berfoto dengan Airlangga Hartarto, Ketua Golkar Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Saat Kantor Berita RMOLLampung berusaha mewawancarai alasan kehadiran dan kabar kebebasannya, Azis langsung menghindar dan bergegas pergi.
"Sama Pak Airlangga saja ya," kata Azis singkat.
Azis Syamsuddin adalah terpidana korupsi kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia divonis 3 tahun 6 bulan pada 17 Februari 2022.
Azis Syamsuddin mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24 September 2021. Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dengan hukumannya yakni 3 tahun 6 bulan penjara, maka diperkirakan Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret 2025.
Tetapi, Azis sudah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2022 selama 15 hari. Kemudian mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2023 selama 3 bulan.
Sehingga, Azis baru menjalani kurungan selama 2 tahun 2 bulan lebih, jika dihitung dari terhitung dari 24 September 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding
- Ari Suryono Bantah Pernah Diperintah Gus Muhdlor Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo