Indonesia Butuh Political Will Presiden untuk Berantas Korupsi

foto/net
foto/net

Praktik korupsi yang telah menjamur di Indonesia tidak bisa ditangani hanya dengan cara-cara biasa, melainkan membutuhkan terobosan kebijakan dan langkah politik serius dari presiden sebagai Kepala Negara.


Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir berpandangan, pemberantasan korupsi membutuhkan political will dari seorang presiden.

“Itulah yang menjadi komitmen pasangan Amin (Anies-Muhaimin) jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini,” ujar Ari dalam diskusi bertajuk Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (13/12).

Menurutnya, seorang kepala negara harus mampu menggerakkan seluruh kekuatan sosio-politik dalam memerangi korupsi, tidak hanya sekadar berbicara dalam tataran normatif.

Apalagi, Ari memandang saat ini kondisi bangsa sudah cukup mengerikan berkaitan dengan praktik rasuah. Mengutip data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) tahun 2022, skor Indonesia 34 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara.

“Pada level ASEAN, kita termasuk negara terkorup ke-5. Skor IPK kita jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, Vietnam, Timor Leste, dan Thailand,” tegas Ari.