Rumdin Bupati Malang di Jalan Merdeka Tak Ditempati, DPRD Sarankan Dijadikan Museum

Rumah Dinas Bupati Malang yang berada di Jalan Merdeka, Kota Malang/RMOLJatim
Rumah Dinas Bupati Malang yang berada di Jalan Merdeka, Kota Malang/RMOLJatim

Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang yang berada di Jalan Merdeka Timur Nomer 3, Kecamatan Klojen, Kota Malang tak ditempati oleh H.M. Sanusi. Ia justru memilih tinggal di Rumdin yang harusnya diperuntukkan bagi Wakil Bupati Malang di Jalan Gede, Kota Malang.


Atas hal itu, DPRD Kabupaten Malang menyarankan Rumdin tersebut dijadikan museum untuk masyarakat umum. 

"Rumdin Bupati yang di Kota Malang itu kan tidak ditempati. Maka, Rumdin tersebut bisa dijadikan untuk museum bagi masyarakat Kabupaten Malang atau masyarakat Indonesia. Kami menyarankan hal itu," ungkap Zia Ulhaq anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Jum'at (15/12). 

Dengan begitu, lanjut Zia Ulhaq, ada asas manfaat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan asetnya. 

"Kalau tidak ditempati, berarti mubazir. Kalau ingin tidak mubazir, ya buka untuk publik. Jadi masyarakat bisa keliling di Jalan Merdeka tersebut. Karena aset yang di Pendopo secara historis merupakan peninggalan pada zaman Belanda. Tujuannya untuk belajar sejarah. Misalnya saja, untuk anak-anak sekolah diajak ke Rumdin diceritain tentang sejarah Kabupaten Malang. Jadi nanti anak-anak dikasih tahu Pak Bupati tidurnya di dipan itu. Biar anak-anak kita tidak ahistoris," tutur zia yang merupakan anggota DPRD Badan Anggaran (Banggar). 

Masih kata Zia, apabila Pemkab Malang nanti mau meretribusikan Rumdin Bupati yang dibuka bagi masyarakat umum, maka harus membuat Perda (Peraturan Daerah). 

"Kalau mau meretribusikan harus membuat Perda. Kami merekomendasikan, bisa dibuka untuk umum. Ya kayak di keraton- keraton Solo dan Jogja," pungkasnya.