PPATK Ungkap Aliran Dana Janggal ke Peserta Pemilu Bersumber dari Penambangan Liar

Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL

Aliran dana janggal yang mengalir ke peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, disebut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), berasal dari kegiatan usaha ilegal.


Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan, data-data transaksi janggal yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menunjukkan indikasi aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024.

"Dari indikasi perputaran dana yang ada pada rekening koran beberapa peserta yang ada itu, mengindikasikan ada dana yang berasal dari tindak pidana. Salah satunya dari ilegal mining (penambangan ilegal) dan ada beberapa dari tindak pidana lainnya," ujar Natsir dalam video yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/12).

Natsir menyebutkan, transaksi janggal yang mengalir ke peserta pemilu memang bernilai fantastis jika dihitung total, dan melibatkan banyak nama.

"Lebih dari Rp1 triliun. Jadi data ke KPU itu sifatnya umum ya. Kami kira itu sudah lebih dari cukup ya sebagai data awal yang komprehensif," kata Natsir.

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan harapan PPATK kepada penyelenggara pemilu agar bisa menindaklanjuti temuan aliran dana yang diduga melanggar undang-undang, melalui data-data yang diberikan.

"Untuk memahami peta aliran uang yang berpotensi mengganggu proses demokrasi kita. Seperti potensi masuknya dana ilegal dalam kontestasi pemilu ini," demikian Natsir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperoleh data transaksi janggal yang diberikan PPATK.