Polisi Usut Kasus 5 Petani Probolinggo Mendadak Punya Hutang Rp 25 Juta di Bank

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar/RMOLJatim

Sebanyak lima petani asal Desa  Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar di Kabupaten Probolinggo tiba-tiba mempunyai hutang Rp 25 juta di bank.


Lima warga tersebut yakni Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58) dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar mengatakan perkara ini sedang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Probolinggo dan statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Iptu Putra Adi Fajar mengaku penyidik sudah memintai keterangan saksi, pelapor dan terlapor.

"Kami sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Beberapa korban, saksi dan terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik," tegas Iptu Putra Adi Fajar, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/01.

Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar juga menjelaskan perkara tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sat Reskrim Polres Probolinggo berkomitmen bahwa menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Perkembangan perkara ini akan kami informasikan kepada pelapor," pungkasnya.