Satpol PP dan Bawaslu Jember Kembali Copot APK Pemilu 2024 yang Langgar Aturan

Satpol PP dan Bawaslu Jember saat melakukan penertiban APK Pemilu/Ist
Satpol PP dan Bawaslu Jember saat melakukan penertiban APK Pemilu/Ist

Satpol PP Kabupaten Jember bersama Panwascam kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, yang diduga dipasang tidak sesuai regulasi.


APK yang dicopot dan diturunkan berupa Banner Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden. Selain itu juga ada bendera parpol yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di fasilitas publik yang dilarang diantaranya seperti di Jembatan dan taman kota.

Untuk pencopotan kali ini dilakukan serentak di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember.

"Penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu, karena melanggar regulasi di PKPU dan Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang pedoman pemasangan Alat Peraga Kampanye," ucap Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/1).

Bambang menjelaskan, APK yang melanggar Perbup seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon dipastikan akan dicopot. Termasuk APK yang berpotensi roboh dan membahayakan pengendara di jalanan.

Sedangkan APK yang ditertibkan karena melanggar PKPU seperti dipasang di tempat ibadah, tempat pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan juga dicopot. 

"Upaya penertiban ini akan terus dilakukan selama masa kampanye setiap dua pekan sekali," katanya.

Penertiban ini, kata Bambang, melibatkan seluruh personel Satpol PP yang ada di tiap kecamatan. Hingga kini pihaknya belum mendata berapa total APK yang berhasil diturunkan.

Sementara Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, mengatakan, APK yang dicopot atau diturunkan sudah menjadi temuan Panwascam di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember. 

"Panwascam sudah memberikan saran perbaikan melalui ketua pengurus Parpol di tingkat kecamatan, namun tidak ditindaklanjuti, sehingga ditertibkan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember telah menertibkan sebanyak 10.118 buah baliho alat peraga kampanye Pemilu 2024, pada 4 Januari 2024.

Sebanyak 577 di antaranya merupakan APK bergambar pasangan Capres dan Cawapres 2024, dan 9.169 baliho gambar Caleg, dan 372 milik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.