Bangun Jalan Usaha Tani Dari Proyek Pokir, Warga Didenda Rp 200 ribu Bila Tidak Ikut Kerja Bakti

Jalan usaha tani wilayah atas Tahap I (PAK) di Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan yang dibangun dengan keringat warga setempat/RMOLJatim
Jalan usaha tani wilayah atas Tahap I (PAK) di Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan yang dibangun dengan keringat warga setempat/RMOLJatim

Setelah warga disuruh kerja hanya dibayar sarapan dan sebatang rokok, belakangan ditambah Rp 30.000 per warga yang ikut kerja kuli batu tiga hari. Kini terungkap lagi ada pengaduan terkait denda bagi warga yang tidak ikut kerja kuli batu bangun jalan. 


Ya, warga di dua dusun di Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku didenda Rp 200 ribu bila tidak ikut kerja bangun jalan Usaha Tani Wilayah atas Tahap 1 (PAK) yang dibiayai APBD lewat Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat. Padahal ikut kerja kuli hanya dibayar sarapan dan sebatang rokok.

"Setelah terungkap kerja bangun jalan desa hanya dibayar sarapan dan sebatang rokok. Terbuka lagi soal denda bagi warga yang berhalangan. Warga  dikenai denda Rp 50.000/hari, tapi kalau tidak ikut selama tiga hari berturut turut ada yang dimintai Rp 200.000, namun karena tidak mau, akhirnya bayar Rp 150.000," kata salah seorang warga seperti disampaikan Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) wilayah Jawa Timur di Magetan, Noorman Susanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/1).

"Ini akibat pelaksana proyek tunjukan dan CV itu hanya pinjam nama. Kejaksaan harus usut proyek dengan nilai kecil tapi masih diperah orang orang "pinter" sampai habis ini. Korbannya warga penerima manfaat. Ini diduga masih ada lagi desa yang warganya jadi korban juga katanya oleh wakil rakyat lagi, namun berupa bantuan ternak. Ini info dari dinas bersangkutan," tambahnya. 

Seperti diberitakan, warga dua dusun di Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur sebanyak 90 orang diminta kerja bhakti proyek Pokir anggota DPRD daerah dan hanya diberi sarapan dan sebatang rokok. Baru setelah pembubaran panitia, setiap warga yang ikut kerja itu diberi uang sebesar Rp 30.000 atau kerja selama tiga hari, dimana setiap hari hanya dibayar Rp 10.000 per orang.

Rupanya ada beberapa warga yang tidak terima dibodohi kemudian mengadu ke Lembaga Peneliti REDAM, karena kerja di sawah atau kuli batu di wilayah Magetan umumnya upah yang diperoleh sebesar Rp 85.000. Sedang pekerja yang punya keahlian level tukang sebesar Rp 105.000. 

CV yang dikatakan warga milik Kusdi, tapi terungkap CV milik orang yang mungkin dipinjam nama oleh pelaksana proyek jalan Usaha Tani yang mengupah warga tidak sesuai UMR Kabupaten Magetan. Karena mungkin anggaran yang untuk pinjam nama CV dan untuk fee penunjukan, anggarannya habis tidak bisa dipakai mengupah atau mengganti waktu warga yang umumnya buruh tani itu dengan upah layak.

Namun diakui Noorman, proyek hasilnya bagus dan waktu pengerjaan cepat, karena dipapan proyek disebutkan waktu pengerjaan 35 hari kalender, tapi warga dua lingkungan itu bisa menyelesaikan dalam tiga hari kerja dengan hasil bagus.

"Jadi benar CV itu bukan milik anggota DPRD juga bukan istrinya. Yang benar, CV itu dipinjam oleh kontraktor yang ditunjuk. Bisa juga ditunjuk anggota DPRD atau perangkat desa setempat. Ini tugas yang menjadi urusan aparat nanti. Walau anggaran kecil tapi itu uang negara," pungkas pria dengan rambut kucirnya itu.