Abaikan Usulan Bawaslu, KPU Tetap Tayangkan Data Suara TPS di Sirekap

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pegiat pemilu agar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dihentikan. KPU memilih tetap menayangkan data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) melalui Sirekap.


Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, data hasil penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai dengan yang tercatat di Sirekap, dipastikan akan terus diperbaiki.

"Kegiatan tahapan inilah yang harus di-watchout (diperhatikan), dilihat bersama-sama, karena inilah hasil resmi dari penghitungan dan perolehan suara secara berjenjang," ujar Betty dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2) malam.

Betty menegaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 5/2024 tentang Rekapitulasi dan Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, hasil penghitungan suara di Sirekap menjadi acuan dalam perhitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang, dan dalam penetapan hasil pemilu.

Rekapitulasi secara berjenjang dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Kemudian di tingkat kabupaten/kota oleh KPU daerah mulai 17 Februari hingga 5 Maret 2024.

Dilanjutkan ke provinsi oleh KPU ditingkat tersebut pada 19 Februari hingga 10 Maret 2024. Adapun di tingkat nasional mulai dari 22 Februari hingga 21 Maret 2024.

Untuk itu, Betty memastikan Sirekap akan tetap aktif hingga massa penghitungan suara berjenjang berlangsung. Meskipun, terdapat data penghitungan suara yang masih tidak sesuai dengan Form C.Hasil.

Mengenai data yang tidak sesuai, dia menyebutkan di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ditemukan 1.223 TPS memuat data penghitungan suara yang tidak sesuai antara Sirekap dengan Form C.Hasil.

"Per hari ini sisa 1.223 TPS (yang data penghitungan suaranya bermasalah) dari 586.646 TPS yang sudah kita upload (data penghitungan suara ke Sirekap). Jadi sekitar 0.21 persen ini data untuk (pemilihan) presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Sementara, data penghitungan suara yang tidak sesuai untuk pemilihan legislatif (pileg) DPR RI yang meliputi 84 daerah pemilihan (dapil), hingga sore tadi jumlahnya lebih banyak dari pilpres.

"Hingga pukul 16.00. terdapat banyak sekali dapil di DPR RI, 84 dapil, terdapat 4.167 TPS dengan kesalahan data, dari 582.236 data TPS masuk," ujarnya.

Oleh karena itu, perbaikan data di Sirekap akan terus dilanjutkan oleh jajaran KPU RI di tingkat kecamatan yaitu PPK, hingga KPU kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, termasuk penayangan hasil penghitungan suara dalam bentuk gambar Form C.Hasil juga konversi angka dari dokumen itu dalam bentuk diagram.

"Secara terbuka kami sampaikan, dan terus menerus diperbaiki," pungkasnya.