Banyak Kesalahan Hitung Suara Pemilu 2024, Bawaslu Gresik Rekomendasi Penghitungan Ulang

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengelar penghitungan ulang di sejumlah wilayah setempat.


Menurut Koordinator Devisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gresik, Rozikin, rekomendasi itu berdasarkan temuan di lapangan adanya persoalan selisih suara pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

"Sampai dengan hari Ke empat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, terdapat persoalan selisih suara atau salah perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/2). 

Selisih suara yang terjadi, lanjut Rozikin persoalannya bermacam-macam. Mulai dari kesalahan penghitungan di tingkat TPS hingga jumlah pemilik hak pilih. 

"Ada yang selisih jumlah pemilik hak pilih, lebih banyak dari surat suara sah maupun surat suara yang tidak sah. Serta, ada juga yang selisih jumlah perolehan suara lebih banyak atau lebih sedikit dari jumlah surat suara sah," ungkapnya.

Rozikin menambahkan, berdasarkan hasil temuan tersebut, Bawaslu Gresik memberikan saran ke KPU untuk mengidentifikasinya kembali dengan melakukan penghitungan ulang. 

"Dasar Penghitungan ulang adalah PKPU 5 tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," ucapnya. 

"Langkah strategis harus diambil KPU Gresik, dalam mengatasi persoalan ini. Sebab penghitungan ulang di 5 Kecamatan, yang tersebar di 11 Desa, di 11 TPS. Bahkan selisih perhitungan suara itu, berdampak pada hasil perolehan suara caleg DPD, DPR RI, DPR provinsi maupun DPRD Kabupaten," tuturnya. 

Dari banyaknya persoalan penghitungan ulang, tentu akan berpotensi menganggu jadwal rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang ditarget tuntas pada tanggal 22 Februari 2024. Apalagi dari pantauan kami dilapangan rata-rata perhitungannya belum mencapai 50 persen per TPS di tingkat Kecamatan," pungkasnya.