Peringati Hari Pers, Diskominfo Kabupaten Madiun Gelar Pra Uji Kompetensi Wartawan

Diskominfo Kabupaten Madiun peringati Hari Pers Nasional dengan menggelar Pra Uji kompetensi Wartawan di Pendopo Muda Graha/ist
Diskominfo Kabupaten Madiun peringati Hari Pers Nasional dengan menggelar Pra Uji kompetensi Wartawan di Pendopo Muda Graha/ist

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun menggelar pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan menggandeng Aksara Solo Pos.


Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Madiun menggelar pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan menggandeng Aksara Solo Pos.

Pra uji kompetensi ini dilaksanakan bertepatan dengan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, dengan tema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa", di pendopo Muda Graha pada Selasa (20/2). 

"Sekarang masalah utama adalah pemberitaan yang bertanggungjawab, karena masyarakat membutuhkan kebenaran informasi dan itu menjadi tugas insan pers. Terlebih wartawan harus punya sertifikat," kata Pj Bupati Tontro Pahlawanto saat memberikan sambutan dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Menurut Tontro, peran wartawan sangat penting, terlebih informasi yang didapat di satu sisi akan bermanfaat memberikan informasi kepada masyarakat.

Namun, sisi lain jika informasi yang disampaikan berlebihan akan memunculkan berita bohong, hoax, ataupun ujaran kebencian.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo mengatakan bahwa kemampuan yang dimiliki wartawan hendaknya terus diasah. Untuk itu, dia berharap para wartawan bisa mengikuti tes Pra UKW. 

"Tugas wartawan atau insan pers ini menyebarkan informasi kepada masyarakat," ujarnya. 

Pimpinan Redaksi Solopos Rini Yustiningsih yang hadir dan menjadi narasumber pra uji kompetensi mengatakan, dasar hukum UKW tertuang dalam Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

"Beberapa jenjang Uji Kompetensi Wartawan diantaranya, Muda, ini merupakan wartawan lapangan yg sering kita sebut reporter, kemudian Madya, ini merupakan wartawan newsroom atau Redaktur, dan Utama ini merupakan pimpinan dan penanggungjawab redaksi atau disebut pemred," ujarnya. 

Dia menambahkan, kode etik jurnalistik menurut Surat Keputusan Dewan Pers No.3/SR-DP/2006, yaitu menjadi landasan moral dan etika, pedoman operasional wartawan/jurnalis dalam menjalankan profesinya, menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik, serta pers diharap profesionalisme.