Hingga satu pekan, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Jember, baru selesai 3 kecamatan dari 31 Kecamatan di Kabupaten Jember.
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Sahur Bareng Di Rumah Gus Han, Rekonsiliasi Warga Nahdliyin Pasca Pemilu 2024
Rekapitulasi suara Kabupaten Jember di tingkat kecamatan, dimulai Minggu (16/2) kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwal rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024, mulai 16-26 Februari 2024.
Waktu penghitungan tinggal 3 hari, namun hingga saat ini, masih terkendala upload data ke Sirekap (Aplikasi Sistem rekapitulasi penghitungan suara pemilu) 2024. Bahkan masih ada sejumlah desa yang belum selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara manual.
"Yang selesai baru 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Semboro, panti serta kecamatan Jelbuk," ucap Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/2).
Sementara untuk kecamatan lainnya, lanjut dia, masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, ketiga kecamatan tersebut selesai lebih cepat, karena jumlah TPS (tempat pemungutan suara) l di kecamatan tersebut, lebih kecil dibandingkan dari 28 kecamatan lainnya.
"Jadi wajar jika 3 kecamatan tersebut selesai lebih awal," katanya.
Pantauan di lapangan, di sejumlah kecamatan, rata-rata sudah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan secara manual. Namun masih ada beberapa kecamatan, yang belum selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara manual. Sedangkan yang sudah selesai rekap manual, masih terkendala belum bisa mengakses Sirekap, sehingga belum bisa meng uploud hasil rekapitulasi, bersama saksi-saksi tingkat kecamatan.
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Sahur Bareng Di Rumah Gus Han, Rekonsiliasi Warga Nahdliyin Pasca Pemilu 2024