Wartawan Dilarang Meliput Rekapitulasi KPU Pamekasan, Ketua JMSI Jatim: Itu Pelanggaran Hukum

Aksi protes wartawan Pamekasan atas arogansi KPU yang melarang meliput  di Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan/RMOLJatim
Aksi protes wartawan Pamekasan atas arogansi KPU yang melarang meliput  di Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan/RMOLJatim

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur, Syaiful Anam mengecam pengusiran wartawan saat meliput pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 KPU Kabupaten Pamekasan, Senin (4/3) kemarin.


"Kami belum tahu apa yang sebenarnya terjadi di Pamekasan. Tapi kalau benar terjadi pengusiran dan melarang wartawan meliput kegiatan KPU Pamekasan, maka itu merupakan pelanggaran hukum," kata Syaiful dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/3).

Menurut Syaiful, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU. Pada pasal 4 UU Pokok Pers Tahun 1999 disehutkan:  pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan atau informasi.

"Jika ada orang atau pihak menghalangi, menghambat tugas pers, maka dapat dipidana atau didenda (pasal 18 UU Pokok Pers)," jelasnya. 

Syaiful menambahkan, bahwa pihak KPU Pamekasan seharusnya  menjalankan tugas berdasar UU dan sesuai hukum di Indonesia. "Jangan bertindak semaunya sendiri," ucapnya.

Seperti ramai diberitakan, sejumlah wartawan saat meliput rekapitulasi dihalang-halangi dan diusir oleh staf KPU Pamekasan. Saat itu rekapitulasi dilaksanakan di Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.

Staf KPU Pamekasan berinisial IP juga membentak salah satu jurnalis bernama Nanang Sufianto dari MJTV.

Atas arogansi Staf KPU Pamekasan tersebut, sejumlah wartawan kemudian melakukan aksi protes dengan memasang sejumlah tulisan yang berisi kekecewaan terhadap pihak KPU yang telah melarang wartawan untuk melakukan peliputan.